MOHON MAAF, Tukin PNS Bakal Dihapus? Inilah Fakta Lengkap dari Wacana Tersebut…

- 10 Juni 2023, 21:12 WIB
Ilustrasi. Inilah fakta lengkap dari wacana penghapusan Tunjangan Kinerja untuk para PNS
Ilustrasi. Inilah fakta lengkap dari wacana penghapusan Tunjangan Kinerja untuk para PNS /Dok: bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com - Belakangan ini, beredar wacana mengenai rencana penghapusan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.

Tukin merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan prestasi kerja yang telah dicapai. Sehingga banyak para PNS berharap mendapatkan dana ini.

Wacana penghapusan tukin masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Sehingga, masih belum ada keputusan resmi dari pembahasan ini.

Perubahan dalam skema tukin ini direncanakan akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Kementerian PANRB melalui Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas telah mengusulkan wacana baru.

Baca Juga: WAJIB TAHU, Aturan 5 Hari Kerja Tidak Berlaku Untuk ASN, TNI, POLRI Pada Instansi Ini…

Wacana tersebut berisikan bahwa Kementerian PANRB mengusulkan adanya seleksi yang lebih ketat dalam pemberian tukin. Menurut rencana ini, besaran tukin akan ditentukan berdasarkan kinerja individu masing-masing PNS.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru, besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi akan secara seragam didasarkan pada institusi tempat mereka bekerja, melainkan akan bergantung pada kinerja individu masing-masing PNS.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x