SELAMAT YAA! Tukin PNS dari 3 Instansi Ini Resmi Naik, Nominalnya Bukan Kaleng-kaleng, Terimakasih Jokowi

21 Juni 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi - Resmi! Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur kebijakan kenaikan tukin PNS di 3 instansi ini... /Instagram @gocpns2021

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan kinerja atau tukin PNS ini resmi mengalami kenaikan pada sejumlah instansi, baik itu lembaga kementerian maupun non kementerian. Presiden Jokowi secara resmi mengesahkan Perpres per tanggal 13 Juni 2023 yang mengatur nominal tukin PNS terbaru.

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS yang nominalnya dibedakan berdasarkan kelas jabatan masing-masing. Selain itu juga mempertimbangkan terkait penilaian reformasi birokrasi, kinerja organisasi, dan kinerja individu.

Adapun kebijakan terkait kenaikan tukin PNS pada setiap instansi tersebut diatur secara secara terpisah-pisah oleh Presiden Jokowi pada masing-masing Perpres atau Peraturan Presiden.

Baca Juga: Menpan Keluarkan Aturan Terkait Disiplin ASN, Wajib Lakukan Ini Biar tidak Kena Sanksi

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Peraturan BPK. Simak ini update nominal kenaikan tukin PNS yang terjadi pada tiga instansi, sebagai berikut:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan RB

Kebijakan kenaikan tukin PNS pada KemenPAN RB ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023, dengan detail nominal per masing-masing jabatannya yaitu:

- Kelas jabatan 1: Rp2.575.000.000

- Kelas jabatan 2: Rp3.154.000.000

- Kelas jabatan 3: Rp3.980.000.000

- Kelas jabatan 4: Rp4.179.000.000

- Kelas jabatan 5: Rp4.607.000.000

Baca Juga: Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Laut Selatan, Inilah Himbauan dari BMKG, Simak Selengkapnya

- Kelas jabatan 6: Rp4.837.000.000

- Kelas jabatan 7: Rp5.079.000.000

- Kelas jabatan 8: Rp6.349.000.000

- Kelas jabatan 9: Rp7.474.000.000

- Kelas jabatan 10: Rp8.458.000.000

- Kelas jabatan 11: Rp10.947.000.000

- Kelas jabatan 12: Rp12.370.000.000

- Kelas jabatan 13: Rp13.670.000.000

- Kelas jabatan 14: Rp21.330.000.000

- Kelas jabatan 15: Rp24.100.000.000

Baca Juga: Pangkat Golongan ASN PNS Diubah Jadi JA, JF-1 sampai dengan JA, JF-7 dalam Wacana Sistem Single Salary

- Kelas jabatan 16: Rp32.540.000.000

- Kelas jabatan 16: Rp41.550.000.000

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

Kebijakan kenaikan tukin PNS pada Bappenas ini diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023, dengan detail nominal per masing-masing jabatannya yaitu:

- Kelas jabatan 1: Rp2.575.000.000

- Kelas jabatan 2: Rp3.154.000.000

- Kelas jabatan 3: Rp3.980.000.000

- Kelas jabatan 4: Rp4.179.000.000

- Kelas jabatan 5: Rp4.607.000.000

Baca Juga: KABAR GEMIBIRA! Tukin ASN Resmi Naik di Tahun 2023 dan Sudah Disetujui. Simak Informasi Selengkapnya di Sini

- Kelas jabatan 6: Rp4.837.000.000

- Kelas jabatan 7: Rp5.079.000.000

- Kelas jabatan 8: Rp6.349.000.000

- Kelas jabatan 9: Rp7.474.000.000

- Kelas jabatan 10: Rp8.458.000.000

- Kelas jabatan 11: Rp10.947.000.000

- Kelas jabatan 12: Rp12.370.000.000

- Kelas jabatan 13: Rp13.670.000.000

- Kelas jabatan 14: Rp21.330.000.000

- Kelas jabatan 15: Rp24.100.000.000

Baca Juga: 106 Desa di Kebumen dan Purworejo Terdampak Pembebasan Lahan Tol Cilacap-Jogja, Segini Harga UGR per Meter

- Kelas jabatan 16: Rp32.540.000.000

- Kelas jabatan 16: Rp41.550.000.000

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP

Kebijakan kenaikan tukin PNS pada BPKB ini diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023, dengan detail nominal per masing-masing jabatannya yaitu:

- Kelas jabatan 1: Rp2.575.000.000

- Kelas jabatan 2: Rp3.154.000.000

- Kelas jabatan 3: Rp3.980.000.000

- Kelas jabatan 4: Rp4.179.000.000

- Kelas jabatan 5: Rp4.607.000.000

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Bentuk Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun, Wapres Pastikan Pemerintah akan Ambil Langkah

- Kelas jabatan 6: Rp4.837.000.000

- Kelas jabatan 7: Rp5.079.000.000

- Kelas jabatan 8: Rp6.349.000.000

- Kelas jabatan 9: Rp7.474.000.000

- Kelas jabatan 10: Rp8.458.000.000

- Kelas jabatan 11: Rp10.947.000.000

- Kelas jabatan 12: Rp12.370.000.000

- Kelas jabatan 13: Rp13.670.000.000

- Kelas jabatan 14: Rp21.330.000.000

- Kelas jabatan 15: Rp24.100.000.000

Baca Juga: HAMPIR 100%! Cek Update Pertek NI PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kanreg XIII BKN ‘Banda Aceh’ per 19 Juni 2023!

- Kelas jabatan 16: Rp32.540.000.000

- Kelas jabatan 16: Rp41.550.000.000

Itu tadi informasi kenaikan tukin PNS di KemenPAN RB, Bappenas, dan BPKP. Sekali lagi selamat yaa!***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler