KABAR GEMIBIRA! Tukin ASN Resmi Naik di Tahun 2023 dan Sudah Disetujui. Simak Informasi Selengkapnya di Sini

- 21 Juni 2023, 08:46 WIB
Tukin ASN naik
Tukin ASN naik /Dwi Widiyastuti/Tangkap layar ponorogo.go.id
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menyetujui usulan penyesuaian kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) dari Kemenag. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan kegembiraannya atas persetujuan kenaikan tunjangan kinerja atau Tukin sebanyak 80%.

"Alhamdulillah, ini adalah kabar baik bagi semua ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau telah menyetujui usulan penyesuaian Tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag," kata Menag di Jakarta.

Selanjutnya, Kementerian PANRB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian tersebut kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini merupakan langkah penting dalam proses implementasi penyesuaian tukin bagi ASN Kemenag.
 
Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Tahap 2 DIBUKA 26 Juni, CPBD Jalur Zonasi Wajib Tahu. Simak Alur dan Jadwal Berikut...

Menteri Agama yang akrab disapa Gus Men mengungkapkan bahwa kabar ini merupakan hadiah berharga bagi seluruh ASN Kemenag.

"Capaian ini adalah hasil kerja keras kita semua. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang telah bekerjasama dan berkontribusi dalam melakukan reformasi birokrasi," kata Menag.

Namun, Menag juga mengingatkan agar langkah dalam reformasi birokrasi tetap dijalankan. Ia mendorong para ASN Kemenag untuk terus melaksanakan program-program prioritas yang telah ditetapkan.

"Jangan kendurkan langkah. Terus berlari dan selesaikan program-program prioritas dengan baik," tegas Menag.

Pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag sebelumnya telah dievaluasi oleh Kementerian PANRB.

Hasil evaluasi tersebut tercantum dalam Indeks RB Kemenag dengan skor 75,84 dan predikat BB. Menyusul hasil evaluasi tersebut, Kementerian PANRB merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja sebesar 80% bagi pegawai di lingkungan Kemenag.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional, menegaskan bahwa penyesuaian Tukin ini didasarkan pada hasil evaluasi yang telah dilakukan.

Keputusan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para pegawai Kemenag yang telah berkontribusi dalam proses reformasi birokrasi.
Dengan penyesuaian Tukin yang telah disetujui, diharapkan semangat dan motivasi para ASN Kemenag akan semakin meningkat. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kinerja dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Tunjangan kinerja atau biasa disebut dengan Tukin merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN berdasarkan kewenangan instansi masing-masing.

Tunjangan kinerja atau Tukin juga diberikan kepada guru Madrasah, hal itu mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis nomor 7476 tahun 2022 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja atau Tukin untuk Guru ASN di Madrasah. ***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x