BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwal Anas sudah merilis peraturan tentang pedoman disiplin (PPPK) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi PNS.
Demikian pula dengan PPPK yang termasuk bagian dari aparatur sipil negara atau ASN, maka dasar hukum yang mengatur disiplinnya adalah sama.
Menteri Anas menjelaskan bahwa Pejabat Pembinaan Kepegawaian di setiap instansi pemerintahan diimbau dapat menetapkan ketentuan tentang disiplin PPPK yang disesuaikan dengan karakteristik instansi tersebut.
Baca Juga: TURUN HARGA! Berapa Harga Emas Antam per Gram Hari Ini? Simak Selengkapnya
Imbauan ini juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023 yang berisi tentang Disiplin PPPK.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian PANRB, peraturan disiplin ini harus mengandung substansi dari norma yang mengatur kewajiban sebagaimana telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, substansi dalam disiplin juga didasarkan pada kewajiban dan larangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Baca Juga: BUMN Berikan Bantuan Dana Pendidikan melalui Beasiswa APERTI 2023, Inilah Syaratnya
Anas mengumumkan materi dan substansi dapat diatur dalam kesepakatan kerja antara pejabat pengembangan sumber daya manusia dan calon PPPK terkait.