PERHATIKAN, Terima Gaji 13 Tapi Termasuk dalam Ketentuan Ini, Wajib Mengembalikan Kepada Negara

25 Juni 2023, 20:04 WIB
Ilutrasi pembayaran gaji 13 untuk pensiunan /@IqbalStock/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Seperti telah diketahui bahwa pensiunan juga berhak menerima gaji 13 dari pemerintah. Namun, apabila pensiunan mengalami kondisi tertentu wajib mengembalikan uang tersebut.

Melalui situs resminya, PT TASPEN memberikan pengumuman terkait jadwal pembayaran gaji 13 tahun 2023 yang diterima pensiunan.

Dalam pengumuman tersebut, pembayaran gaji 13 bagi pensiunan dijadwalkan mulai 5 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: HATI-HATI KELIRU! Pastikan Titik Lokasi Sholat Idul Adha Muhammadiyah di Kota Bandung, Ini Rincian Daftarnya

Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 berisi aturan bagi penerima gaji 13 yang mengalami kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut harus mengembalikan uang kepada pemerintah.

Pasalnya, jika pensiunan mengalami kondisi tersebut, gaji 13 bukan lagi disebut tunjangan, tetapi berubah menjadi hutang kepada negara.

Baca Juga: GAJI 13 WAJIB DIKEMBALIKAN! Uang yang Diperoleh ASN dan Pensiunan Tersebut Berstatus Utang ke Negara, Karena…

Lalu, kondisi seperti apa yang mengharuskan pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan harus mengembalikannya kepada negara?

Perlu diketahui, dimungkinkan ada penerima yang memperoleh gaji 13 lebih dari satu dengan status yang berbeda karena adanya kebijakan yang saat ini berlaku.

Pertama, penerima pensiun atau penerima tunjangan yang mendapatkan gaji 13 lebih dari satu kali karena gaji 13 sebagai aparatur negara dan sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

Baca Juga: SELAMAT YA! ASN dan Pensiunan Kategori Ini Berhak Dapatkan Gaji 13 Double di Tahun 2023, Apakah Anda Termasuk?

Kedua, pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan yang mendapatkan gaji 13 lebih dari satu kali karena gaji 13 sebagai pensiunan dan sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

Ketiga, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang menerima gaji 13 lebih dari satu kali karena gaji 13 sebagai penerima tunjangan dan penerima tunjangan.

Maka dari itu, kondisi berikut ini mengharuskan gaji 13 wajib dikembalikan kepada negara antara lain:

Baca Juga: Sebut Usulan Formasi PPPK Guru Tahun 2023 Sebanyak 278.102 Sangat Sedikit, Dirjen GTK: Pemda Bantulah Honorer…

1. Apabila aparatur negara termasuk pensiunan, maka gaji 13 yang diterima hanya satu dengan mempertimbangkan nilai yang paling tinggi.

2. Apabila penerima pensiun dari aparatur negara serta sebagai penerima pensiun dari pejabat negara, maka gaji 13 yang diterima hanya satu dengan mempertimbangkan nilai yang paling tinggi.

Adapun rincian dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji 13 dirincikan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler