PENSIUNAN FULL SENYUM, Taspen Keluarkan Kebijakan Pembayaran Gaji 13 Sebanyak Dua Kali untuk Kategori Ini…

26 Juni 2023, 14:32 WIB
Ilustrasi - Taspen resmi akan bayarkan gaji 13 pensiunan kategori ini sebanyak dua kali di tahun 2023 /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 penuh berkah, hal ini tampak pada kebijakan yang dikeluarkan Taspen bahwa pencairan gaji 13 untuk para pensiunan tersebut berpotensi dibayarkan sebanyak dua kali. Oleh karena itu, simak dengan seksama pada artikel ini untuk informasi lengkapnya!

Seperti diketahui jika pencairan gaji 13 untuk para ASN dan pensiunan resmi mulai dibayarkan sejak 5 Juni 2023 yang lalu. Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 39 Tahun 2023 pasal 12 yang menjelaskan jika pembayaran gaji 13 paling cepat bulan Juni 2023.

Lebih lanjut, apabila gaji 13 yang dimaksud belum juga diterima oleh ASN atau pensiunan sampai dengan akhir bulan Juni 2023, maka pembayaran akan dilakukan setelahnya yaitu bulan Juli 2023.

Baca Juga: MAAF, Taspen Terpaksa Umumkan Jika Gaji 13 yang Diterima Bapak-Ibu Pensiunan Harus Dikembalikan! Alasannya…

Jadi, dapat disimpulkan jika kategori pensiunan yang berhak mendapatkan gaji 13 sebanyak dua kali tersebut bisa jadi Taspen melakukan pembayaran secara bertahap.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2023. Anda wajib tahu jika selain ASN dan pensiunan, ternyata terdapat dua lainnya yang berhak mendapatkan gaji 13 di tahun 2023, yaitu meliputi:

1. Penerima pensiunan merupakan ahli waris dari ASN atau pensiunan yang berhak menerima manfaat pensiunan, termasuk gaji 13 di tahun 2023 ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Penerima tunjangan merupakan seseorang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak mendapatkan tunjangan sebagai bentuk penghargaan / penghormatan terhadap jasanya untuk negara, salah satunya seperti gaji 13.

Baca Juga: DIPUTUSKAN AGUSTUS, Kenaikan Gaji PNS 2024 Jadi Hal yang Ditunggu, Berapa Nominalnya?

PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut juga mengatur kebijakan Taspen yang memutuskan untuk melakukan pembayaran gaji 13 sebanyak dua kali untuk pensiunan yang memenuhi kategori tertentu.

Kriteria-kriteria pensiunan yang dimaksud tersebut dijelaskan secara detail pada pasal 15 ayat (4) (5) (6) yang berbunyi:

Baca Juga: PENTING, Seleksi Calon Anggota Bawaslu 2023 Dimulai Hari Ini, BKN Surabaya Umumkan Ketentuan Berikut

- Taspen akan memberikan gaji 13 sebanyak dua kali khusus untuk pensiunan yang sekaligus menjadi penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan. Jadi, gaji 13 yang pertama sebagai pensiunan, sedangkan gaji 13 kedua kalinya sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.

- Pembayaran gaji 13 sebanyak dua kali juga berlaku untuk para ASN yang sekaligus menjadi penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan. Jadi, gaji 13 yang pertama sebagai ASN, sedangkan gaji 13 kedua kalinya sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.

- Pembayaran gaji 13 sebanyak dua kali juga berlaku untuk penerima pensiunan yang sekaligus menjadi penerima tunjangan, dan atau sebaliknya. Jadi, gaji 13 yang pertama sebagai penerima pensiunan, sedangkan gaji 13 kedua kalinya sebagai penerima tunjangan, dan atau sebaliknya.

Baca Juga: Ada 7 Desa yang tidak Mendapat Dana Desa 2023 Sepeser Pun, Tempat Tinggal Suku Baduy Salah Satunya, KENAPA?

Kesimpulannya yaitu Taspen hanya akan membayarkan gaji 13 pensiunan sebanyak dua kali, bagi mereka yang sekaligus menjadi penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler