PERHATIKAN, Terima Gaji 13 Tapi Termasuk dalam Ketentuan Ini, Wajib Mengembalikan Kepada Negara

- 25 Juni 2023, 20:04 WIB
Ilutrasi pembayaran gaji 13 untuk pensiunan
Ilutrasi pembayaran gaji 13 untuk pensiunan /@IqbalStock/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Seperti telah diketahui bahwa pensiunan juga berhak menerima gaji 13 dari pemerintah. Namun, apabila pensiunan mengalami kondisi tertentu wajib mengembalikan uang tersebut.

Melalui situs resminya, PT TASPEN memberikan pengumuman terkait jadwal pembayaran gaji 13 tahun 2023 yang diterima pensiunan.

Dalam pengumuman tersebut, pembayaran gaji 13 bagi pensiunan dijadwalkan mulai 5 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: HATI-HATI KELIRU! Pastikan Titik Lokasi Sholat Idul Adha Muhammadiyah di Kota Bandung, Ini Rincian Daftarnya

Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 berisi aturan bagi penerima gaji 13 yang mengalami kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut harus mengembalikan uang kepada pemerintah.

Pasalnya, jika pensiunan mengalami kondisi tersebut, gaji 13 bukan lagi disebut tunjangan, tetapi berubah menjadi hutang kepada negara.

Baca Juga: GAJI 13 WAJIB DIKEMBALIKAN! Uang yang Diperoleh ASN dan Pensiunan Tersebut Berstatus Utang ke Negara, Karena…

Lalu, kondisi seperti apa yang mengharuskan pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan harus mengembalikannya kepada negara?

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x