TOK! RUU Kesehatan Disahkan, Wujud Harapan Presiden Mengatasi Kekurangan Dokter.

12 Juli 2023, 13:04 WIB
TOK! RUU Kesehatan Disahkan, Wujud Harapan Presiden Mengatasi Kekurangan Dokter /YouTube RMI/

 

BERITASOLORAYA.com- Presiden Joko Widodo memiliki harapan besar terhadap disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang disahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Selasa, 11 Juni 203.

Presiden Jokowi berharap keberadaan RUU Kesehatan dapat menjadi upaya untuk mengatasi dampak kekurangan Dokter yang terjadi di Indonesia.

Ia juga berharap RUU Kesehatan yang telah dikoreksi dan evaluasi oleh DPR dapat memperbaiki pelayanan di bidang kesehatan Indonesia.

Baca Juga: KUR BCA hingga Rp500 Juta Bukan Hanya untuk Ibu Rumah Tangga, Begini Syarat dan Ketentuannya

Disampaikan oleh Presiden usai meresmikan proyek Jalan Tol Cisumdawu, keberadaan RUU Kesehatan membawa Indonesia kearah jumlah dokter yang memadai.

"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana," jelas Presiden Joko Wododo di Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Juni 2023 dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Ia menambahkan, hal itu merupakan upaya yang baik untuk memperbaiki sistem informasi di bidang pelayanan kesehatan yang dimiliki Indonesia.

"Bagus, UU Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR. Saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," lanjut Presiden Jokowi.

Keberadaan RUU Kesehatan sebelumnya sempat memicu pro-kontra dari berbagai pihak, salah satunya tenaga kesehatan.

Rapat paripurna dengan tujuan pengesahan RUU Kesehatan yang telah dijadwalkan harus diundur karena RUU belum melalui fase Rapat Pimpinan (Rapim) serta Badan Musyawarah (Bamus).

Rapat Pengesahan RUU Kesehatan sempat dijadwalkan akan digelar di 20 Juni 2023 lalu, namun harus ditunda hingga Selasa, 11 Juni 2023.

Beberapa pihak yang menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap RUU Kesehatan salah satunya Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP).

FGBLP menunjukkan kontra melalui petisi yang diajukan pada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani pada Senin, 10, Juni lalu.

Petisi tersebut berisi permintaan agar pengesahan RUU Kesehatan dapat ditunda.

Sejumlah masalah diidentifikasi FGBLP timbul dengan rencana pengesahan RUU Kesehatan, antara lain penyusunan RUU dianggap tidak memadai telah memenuhi asas krusial dalam pembuatan UU.

RUU Kesehatan dianggap tidak memenuhi keterbukaan/transparan, kejelasan landasan pembentukan (filosofis, sosiologis, dan yuridis), partisipatif, dan juga memiliki kejelasan rumusan.

Baca Juga: TERBARU, 19 Ribu Calon PPPK Guru di Jambi-Sumsel Siap Diangkat Bulan Ini, Cek Datanya...

Terlebih lagi menurut FGBLP di saat ini tidak ada urgensi juga kegentingan mendesak yang dapat menjadi alasan pengesahan RUU Kesehatan.

Apalagi disahkannya RUU Kesehatan akan berefek dalam mengubah empat UU lain dan juga mencabut sembilan UU tentang kesehatan.

RUU Kesehatan yang baru juga memiliki berbagai aturan yang justru memiliki resiko dapat memantik destabilisasi pada sistem kesehatan.

Dalam RUU Kesehatan ada pula pasal-pasal sehubungan dengan ruang multibar untuk organisasi profesi.

Ada juga kemudahan untuk dokter-dokter asing dapat masuk ke Indonesia dan mengimplementasikan proyek di bidang bioteknologi medis.

Proyek tersebut juga termasuk proyek genome yang tergolong dapat mengancam biosekuriti bagi bangsa Indonesia juga serta menimbulkan kontroversi bidang terminologi aborsi.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler