Jam Masuk Kerja PNS dan Tenaga Honorer di Jakarta akan Berubah, Pemprov DKI: Dibagi 2 Sesi

13 Juli 2023, 12:17 WIB
Ilustrasi jam kerja PNS /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Aturan jam kerja baru untuk PNS dan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dina Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa kepastian perihal aturan jam kerja baru bagi PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai dicoba.

Menurut Syafrin, untuk tahap awal, kebijakan tentang aturan jam kerja baru tersebut akan diuji coba terlebih dahulu kepada pegawai (PNS dan tenaga honorer) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Siapa sih RK Atok? Intip profilnya, Suami Meylisa Zaara, yang Diduga Kepergok Selingkuh dengan Sesama Jenis

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Syafrin sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui ANTARA pada 13 Juli 2023.

Menurutnya, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait pemberlakuan jam kerja tersebut di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Hal itu dilakukan sebab Pemprov DKI Jakarta memiliki lingkungan yang lebih besar untuk dijadikan uji coba tahap awal perihal kebijakan jam kerja baru tersebut demi mengetahui keefektifannya saat diterapkan.

Baca Juga: INFO BARU NIH, Formasi PPPK Guru 2023 Diperkirakan akan Bertambah, Simak Kabar Selengkapnya di Sini

Sehingga pemberlakuan aturan jam kerja baru yang telah dicoba tersebut akan dapat diketahui dampak negatif maupun positif nya apabila diterapkan.

Syafrin juga menjelaskan bahwa terdapat sekitar 70 ribu PNS dan sekitar 120 ribu tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, pada kebijakan jam kerja tersebut akan terbagi menjadi dua waktu. jam kerja untuk sesi pertama akan diberlakukan pada pukul 08.00 WIB dan jam kerja sesi kedua akan diberlakukan pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: MELONJAK! Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 13 Juli 2023 Naik Tajam, Bagaimana Pergerakan Harga Emas UBS?

Pembagian dua sesi tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta guna mengurangi dampak kemacetan atau menekan tingginya kemacetan di Jakarta.

"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam tujuh, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam delapan di tempat kerja," katanya.

Menurut Syafrin, dengan diberlakukannya dua waktu jam kerja tersebut dapat mengurangi tingkat kemacetan pada saat puncaknya yaitu jam berangkat kerja sehingga dapat terdistribusi normal.

Seperti diketahui, biasanya puncak kemacetan terjadi salah satunya yaitu ketika jam keberangkatan kerja pada pagi hari secara serentak.

Baca Juga: Soal Kebijakan Jam Kerja Baru di Jakarta, DPR Minta Pemprov DKI Lakukan Ini

"Mulai jam tujuh ini akan terdistribusi ke jam delapan dan jam sembilan sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," jelas Syafrin.

Itulah info bagi PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tentang rencana pemberlakuan jam kerja baru.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler