BERITASOLORAYA.com - Soal adanya kebijakan jam kerja baru yang akan diterapkan di DKI Jakarta, DPR minta Pemprov DKI untuk mengkaji kembali.
Anggota DPRD Komisi D, Hardyanto Kenneth mempertanyakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang aturan jam kerja.
Kenneth mempertanyakan soal adanya adakah negara-negara maju yang pernah menerapkan jam kerja sesuai dengan kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI.
"Apakah kebijakan ini sudah dikaji? Coba lihat negara negara maju yang sudah menerapkan ini," kata Kenneth sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui ANTARA pada 13 Juli 2023.
Menurut Kenneth, silakan Pemprov DKI Jakarta menerapkan regulasi jam kerja tersebut jika terdapat negara maju yang berhasil menerapkannya.
Ia menjelaskan, jika hal itu ada contohnya maka Pemprov DKI Jakarta bisa menilai efektivitas regulasi jam kerja tersebut dapat mengurangi tingkat kemacetan.
Namun, apabila tidak ada negara yang berhasil menerapkan regulasi jam kerja tersebut maka Ia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melanjutkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: HORE, Seleksi CPNS 2023 Dibuka di Bulan September, Fresh Graduate Dapat Jatah 20% dari PANRB...