Hari dan Jam Kerja ASN Berubah, Benarkah Lebih Fleksibel? Inilah Penjelasan dari Kementerian PANRB

- 20 Mei 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN
Ilustrasi jam kerja ASN /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden terbaru yang mengatur tentang hari dan jam kerja pegawai ASN melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini menimbulkan pertanyaan apakah benar bahwa hari dan jam kerja ASN kini menjadi lebih fleksibel? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan terbaru yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Jumat, 19 Mei 2023.

Dalam upaya memberikan penjelasan kepada publik, Kementerian PANRB menggelar siaran langsung melalui kanal YouTube resminya dengan judul 'Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah'.

Dalam kesempatan tersebut, Irfan Firmansyah, seorang analis tata laksana dari Kementerian PANRB, memberikan penjelasan rinci mengenai pengaturan hari dan jam kerja yang berlaku bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN berdasarkan peraturan terbaru tersebut.

Baca Juga: Usai Desta Talak Cerai sang Istri, Natasha Rizky, Akun Instagram Vincent Diserbu Netizen

Sebelumnya, perlu dicatat bahwa Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini memiliki dua ruang lingkup yang perlu diperhatikan, yaitu ruang lingkup instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Namun, ada pengecualian tertentu dalam penerapan peraturan ini. Peraturan tersebut tidak berlaku bagi TNI, Polri, perwakilan RI di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi-instansi tersebut.

Dalam ruang lingkup instansi pemerintah, Kemenpan RB menjelaskan bahwa hari kerja yang ditetapkan adalah 5 hari kerja, kecuali untuk pelayanan yang terkait dengan dukungan operasional IP dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Adapun penetapan hari kerja dan jam kerja pada instansi yang terkecuali ini ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi setelah mendapatkan persetujuan dari Menpan RB.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x