Mulai Tahun Ini, Kebijakan KemenPAN RB Tetapkan ASN Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun, Komisi II Beri Komentar

18 Juli 2023, 15:45 WIB
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Politisi Fraksi PKS /dpr.go.id

BERITASOLORAYA.com– Kabar bahagia menanti para Aparatur Sipil Negara atau ASN di tahun 2023 terkait dengan kenaikan pangkat abdi negara.

Pasalnya, KemenPAN RB akan membuat kebijakan untuk para ASN dapat naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun, mulai dari tahun 2023 ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI pada 18 Juli 2023, kebijakan naik pangkat ASN nantinya akan tertuang pada Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 terkait Jabatan Fungsional.

Baca Juga: Ramai, Kini PNS Bisa Naik Pangkat 6 Kali Dalam Setahun, Ini Kata Menpan

Tidak hanya itu, kebijakan naik pangkat para ASN sebanyak enam kali dalam setahun tersebut juga akan dimasukkan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara.

Namun, Komisi II DPR RI yang membidangi urusan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui salah satu anggotanya, Mardani Ali Sera memberikan komentarnya untuk kebijakan ini.

Mardani menilai kebijakan ini tidak akan efektif bahkan terjadi demotivasi bila tidak ada transparansi terhadap hasil penilaian kinerja yang dapat dipantau oleh masing-masing ASN.

Baca Juga: TERBARU, Tenaga Honorer dengan Profesi Ini Bakal Diangkat Jadi ASN Part Time, Cek di Sini Daftarnya!

“Jika ada yang diberlakukan tidak adil, karena yang seharusnya mereka dapat, malah diberikan ke orang lain, maka akan terjadi demotivasi. Artinya, kebijakan kenaikan pangkat menjadi tidak efektif,” tuturnya.

Selain itu, diperlukan juga instrumen penilaian yang mampu mengukur secara mendalam dan detail setiap kinerja masing-masing abdi negara.

Tidak hanya itu, pengawasan yang kuat hingga kualitas yang baik untuk sistem evaluasi kinerja para ASN turut diperlukan untuk pemberlakukan kebijakan kenaikan pangkat para ASN ini.

Baca Juga: HONORER MERAPAT, Berikut Kabar Baru Kuota Formasi Guru ASN PPPK 2023 Resmi dari Kemdikbud, Peluang Nih!

Diungkapkan oleh Mardani, bahwa pihaknya akan mengawal kebijakan kenaikan pangkat para ASN dan meminta evaluasi dari Pemerintah bila kinerja para abdi negara tidak sebanding dengan pelayanan kepada masyarakat setelah kebijakan ini berlaku.

“DPR RI akan mengawal pemberlakuan kebijakan ini dan akan meminta Pemerintah mengevaluasi kembali pemberlakuan kebijakan kenaikan pangkat ini jika tidak secara signifikan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” sambung Mardani.

Terakhir, Mardani mengingatkan bahwa jangan sampai tercipta persepsi di masyarakat ‘mudah sekali ASN naik jabatan’.

Baca Juga: BIKIN HEBOH, Gaji ASN Ternyata Cukup Besar, Berikut Informasi Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Resmi dari PANRB

Sementara, di luar sana masih banyak persoalan tenaga honorer yang belum terselesaikan, bahkan dalam jumlah yang tidak sedikit. Ditambah lagi belakangan ini banyak masalah terjadi yang melibatkan para ASN

Jadi, diharapkan kebijakan naik pangkat ASN sebanyak 6 kali dalam setahun nantinya diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para abdi negara yang telah terbukti secara kualitas dan profesionalitasnya.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler