ASN Part Time Ramai Diperbicarakan, Pemerintah Berikan Penjelasannya...

- 17 Juli 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /Sumber foto Instagram@muhihsan/

 



BERITASOLORAYA.com - Beberapa hari belakangan ini, PNS dan masyarakat Indonesia ramai-ramai membicarakan soal ASN part time yang sedang menjadi kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.

Pemerintah dikabarkan akan membuat ASN part time yang artinya honorer bisa diangkat menjadi ASN tapi dengan status pekerja paruh waktu.

ASN part time sudah tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN atau RUU ASN.

Baca Juga: HONORER FULL SENYUM, Komisi II DPR Minta Passing Grade Bukan sebagai Dasar Kelulusan PPPK

Kebijakan ASN part time ini diciptakan oleh pemerintah untuk membentuk unsur baru yang bisa melakukan koordinasi para honorer untuk bekerja di instansi pemerintah yang status honorer memang akan dihapus pada 28 November 2023.

Maka dari itu, ASN part time merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bisa mengangkat honorer menjadi ASN dan tidak dilakukan PHK massal.

ASN part time bisa menjadi solusi bagi honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta dan bisa menjadi ASN serta tidak kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: CEK SEGERA, Segini Progress Kenaikan Pangkat PNS Periode Oktober 2023 yang Sudah Acc di Wilayah Jawa Timur

ASN part time juga bisa menjadi jawaban untuk tidak menurunkan pendapatan honorer sampai membuat APBN menjadi terbebani karena statusnya hanya paruh waktu saja.

ASN part time bisa menjadi win-win solution bagi pemerintah dan juga ASN karena bisa meringankan anggaran negara.

Di sisi lainnya, honorer juga mendapatkan kepastian dari pemerintah untuk tetap bisa bekerja di instansi dan lembaga pemerintahan.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x