DPR RI Upayakan Tenaga Honorer Diangkat PPPK dengan 2 Mekanisme. Syamsurizal: Dapat Uang Pensiun dan...

22 Juli 2023, 14:44 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal /Anne/Man/Situs Resmi DPR RI

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi para tenaga honorer. DPR RI terus berupaya agar non ASN tersebut bisa mendapatkan hak-hak mereka yang layak diterima berdasarkan kontribusi.

Tenaga honorer juga akan diupayakan DPR RI untuk mendapatkan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan 2 mekanisme.

Perbaikan dan kejelasan nasib tenaga honorer juga diupayakan DPR RI untuk diundangkan agar menjadi sah secara hukum dan kebijakan yang berlaku.

Bagaimana selengkapnya penjelasan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK? Bagaimana penjelasan yang diberikan Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II?

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Barbie Movie Jadi Tren di Industri Film, Mulai dari Pesan Positif hingga soal Bisnis

Diketahui, pada Bulan November 2023 nanti, tenaga honorer tidak lagi diakui sebagai bagian dari sistem pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada publik di lembaga atau instansi pemerintah.

Sesuai undang-undang yang berlaku, pemerintah hanya akan mengakui Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga PPPK.

Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR RI tengah berupaya untuk mencarikan solusi terbaik bagi penyelesaian masalah non ASN tersebut yang jumlahnya jutaan dan tersebar di seluruh Indonesia.

Solusi terbaik bagi penyelesaian masalah tersebut hingga saat ini terus dibahas DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menyatakan komitmennya untuk membantu pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: INFO CPNS 2023 dan PPPK 2023, BKN Sebut Penetapan Kebutuhan akan Segera Dirilis, Tanggal Berapa?

“Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor. Berubah namanya menjadi PPPK,” ujarnya pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu.

Syamsurizal memastikan bahwa tidak akan ada pemberhentian atau PHK bagi para pegawai non ASN tersebut.

Ia juga menambahkan penjelasannya tentang pemberlakuan mekanisme tertentu yang akan diterapkan dalam peralihan non ASN menjadi PPPK.

Diketahui, nantinya akan ada 2 mekanisme yang berlaku dalam peralihan dari tenaga honorer menjadi PPPK. Kedua mekanisme tersebut juga diungkapkan oleh Syamsurizal.

“Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam undang undang itu,”ucap Syamsurizal, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id.

Baca Juga: Meski Enak, Hindari Mengonsumsi 5 Buah Ini Secara Berlebihan Supaya Kadar Asam Urat Tubuh Tetap Aman

Selain itu, nantinya PPPK juga akan memiliki hak-hak kepegawaian yang setara dengan PNS. Hal itu diberlakukan agar tidak menimbulkan kesenjangan diantara kedua golongan ASN tersebut.

“Pegawai PPPK itu Insyaa Allah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK,"tuturnya mengakhiri penjelasan.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler