HONORER BAHAGIA, Menpan RB Rilis SE Tetapkan Gaji Non ASN Tetap Ada. Sinyal Baik Penghapusan?

27 Juli 2023, 20:33 WIB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas /Dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik telah hadir bagi tenaga honorer terkait telah adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49/2018, pada November 2023 nanti, seluruh tenaga honorer akan ditiadakan dari instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Seluruh instansi pusat dan daerah juga tidak diizinkan lagi untuk melakukan perekrutan tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Tentu saja kabar penghapusan tersebut telah membuat khawatir para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi cukup lama di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Drawing Asian Games 2022: Indonesia Segrup dengan Korea Utara, Seberapa Kuat Sepak Bola Negeri Kim Jong Un?

Lalu apakah dengan adanya SE dari Menpan RB tersebut telah memberikan sinyal baik terkait penghapusan pegawai non ASN? Simak penjelasannya di artikel ini.

Sebelumnya, perlu diketahui, bahwa saat ini Kemenpan dan DPR RI terus berupaya mencari solusi terbaik bagi penataan non ASN dan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menginstruksikan agar solusi tersebut tidak mengakibatkan terjadinya PHK massal dan tidak terjadi pengurangan penghasilan bagi non ASN.

Sesuai data BKN yang telah diaudit BPKP, saat ini di seluruh Indonesia terdapat jumlah non ASN yang mencapai angka 2,3 juta orang dan mayoritasnya ada di instansi Pemda.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja per akhir November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Alex Denni.

Baca Juga: Senyum Dulu, PPPK Bisa Dapat Kenaikan Gaji Berkala dengan Syarat Ini, Cek Selengkapnya!

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB tersebut juga menjelaskan tentang adanya sejumlah skema yang sedang dirumuskan bersama dengan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

Terkait skema tidak boleh terjadinya pengurangan penghasilan, Alex mengatakan bahwa hal tersebut harus dijadikan pedoman perumusan solusi.

Berkaitan dengan hal itu, Menpan RB telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, yang isinya meminta kesediaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pejabat Pembina Kepegawaian, baik yang berada di pemerintah pusat dan daerah diminta bersedia untuk tetap membuat alokasi anggaran untuk membiayai gaji para pegawai non ASN.

Terdapat sebuah kalimat yang tercantum dalam SE tersebut, yang menegaskan permintaan Menpan RB, yaitu:

“PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.”

Baca Juga: SIMAK, Guru Sertifikasi Ingin Tunjangan Profesi Cair di September? Cek 5 Hal Ini di Info GTK dan Dapodik...

Menpan RB juga meminta agar pengalokasian anggaran tersebut tidak mengurangi gaji non ASN yang selama ini telah mereka terima, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.

Perlu diketahui juga, bahwa dalam SE tersebut, Menpan RB juga meminta instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis penanganan masalah tenaga honorer.

Hal tersebut sesuai dengan sejumlah masukan dan aspirasi yang diberikan kepada Menpan RB terkait masih dibutuhkannya non ASN dalam mendukung pelayanan publik di pemerintahan.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler