Komisi II DPR Angkat Bicara Soal Status Tenaga Honorer agar Lebih Difokuskan Ketimbang Kenaikan Pangkat ASN

- 24 Juli 2023, 08:09 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan soal tenaga honorer
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan soal tenaga honorer /Dok/Man/DPR
 
BERITASOLORAYA.com - Status tenaga honorer tahun 2023 lagi-lagi dipertanyakan. Hal itu tutut disoroti oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Mengenai status tenaga honorer tahun 2023, Mardani membandingkan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tentang kenaikan pangkat ASN dalam setahun sebanyak enam kali.

Menurut Mardani meskipun kebijakan kenaikan pangkat ASN baik, Namun, pemerintah juga harus memikirkan nasib tenaga honorer untuk ke depannya.

Mardani menyebut bahwa kenaikan pangkat bagi pegawai ASN adalah hal yang lumrah sebagai apresiasi atas kinerja mereka.
 
Baca Juga: Jalan Solo-Purwodadi Tak Kunjung Beres, Jokowi Tinjau Proses Perbaikan

Namun, ia meminta untuk tidak melupakan status tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi pegawai PPPK atau ASN. Hal itu karena masih banyaknya ketidakjelasan nasib non ASN.

Bahkan, menurutnya lebih baik KemenpanRB untuk lebih fokus terhadap masalah pengangkatan tenaga honorer, daripada lebih memprioritaskan kenaikan pangkat bagi ASN sebanyak enam kali yang sebelumnya hanya dua kali dalam setahun.

“Banyak pegawai honorer yang menunggu realisasi dari janji kenaikan status mereka. Ini seharusnya yang lebih diprioritaskan, karena kalau ASN kan memang sudah memiliki kejelasan dalam status,” katanya.

Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia, seleksi pegawai honorer menjadi pegawai PPPK dan ASN menjadi poin yang penting.

 
Mardani menegaskan agar pemerintah tidak menyepelekan terkait soal kebutuhan tenaga honorer, karena menurutnya non ASN tersebut bisa saja mempunyai kapabilitas dan komitmen yang lebih tinggi dari beberapa pegawai yang sudah diangkat atau menjadi pegawai tetap.

Selain itu, atas ribuan tenaga honorer teknis tahun 2022 yang gugur secara massal turut disoroti, sebab menyisakan formasi kosong. Apalagi jika disoroti, ada kebutuhan besar di berbagai kementerian/lembaga.

Sementara itu,sekitar 3.000 orang yang mengikuti seleksi ASN PPPK tenaga teknis sesuai data Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI), dinyatakan gugur masal.

 
Ada juga tenaga honorer yang masih terkendala pengurusan data sebanyak 6.000 orang, di antaranya adalah:

- Arsiparis
 
- Pranata hubungan masyarakat
 
- Pranata komputer
 
- Analis kebijakan
 
- Analis perencanaan

Baca Juga: MERAPAT! 10 Alasan KPM Batal Terima Bansos PKH Tahap 3 Di Bulan Juli

Melihat ribuan orang tenaga teknis yang tidak lulus seleksi ASN PPPK, harus diselesaikan dan dicari jalan keluarnya, supaya di Kementerian atau Lembaga tidak ada kekosongan.

Tenaga honorer yang tidak lulus seleksi ASN PPPK tersebut, terkendala aturan passing grade dan hanya 13% yang lolos, sebagaimana yang diungkap oleh Mardani.

Terkait hal tersebut, perubahan aturan patokan kelulusan pegawai PPPK dari passing grade, didorong Mardani supaya lebih mengedepankan pengabdian masa kerja.

Hal itu perlunya untuk diperhatikan dan menjadi perhatian khusus KemenpanRB dalam mengambil dan menentukan kebijakan yang mengakomodir serta meluluskan tenaga teknis menjadi pegawai PPPK.

Baca Juga: NOTIF PENTING, Kemendikbud Beri Tugas Semua Guru SD, SMP, SMA, dan SMK, yang Sertifikasi dan Non, Segera!

"Persoalan passing grade ini menjadi kendala bagi tenaga teknis, alangkah eloknya jika mengambil langkah humanis dengan mempertimbangkan masa pengabdian kerja menjadi aturan lolos seleksi. Karena secara skill selama ini mereka toh mumpuni,” tandasnya.**

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x