WAH, Ternyata RUU ASN Bukan Hanya tentang PPPK. Aba Ungkap ‘Itu Hanya Bagian Kecil Saja’. Lalu Apa?

3 Agustus 2023, 15:12 WIB
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja /Dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Saat ini, RUU ASN sedang menjadi bahan pembicaraan yang marak didiskusikan di berbagai kalangan, baik pemerintahan, legislator, dan masyarakat luas.

Namun ternyata, yang selama ini menjadi sorotan dalam RUU ASN hanyalah segala hal yang berkaitan dengan PPPK saja. Padahal, banyak poin penting lain yang juga harus dipahami.

Berkaitan dengan hal itu, DPR RI bersama Kemenpan RB telah mengadakan acara yang membahas tentang RUU ASN serta beberapa hal lain yang berkaitan dengan penyelesaian masalah tenaga honorer.

“RUU ASN Bukan Hanya Tentang PPPK. Ada 3,9 juta Pegawai Negeri Sipil yang harus diperjuangkan kesejahteraannya melalui undang-undang tersebut,”kata Aba Subagja.

Baca Juga: Sinopsis Bioskop Trans TV Hari ini, Film Berjudul ‘Entrapment’ Tentang Aksi Kriminal! Tayang Pukul 23.00 WIB

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB tersebut memberikan pernyataan itu dalam acara Forum Legislasi dengan tajuk “Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer”.

Lebih lanjut Aba mengatakan, terkait dengan konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat revisi di UU ASN.

Sebelumnya, apabila seseorang ingin menduduki sebagai JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi di sebuah instansi, harus masuk melalui jenjang awal sebagai PNS.

Namun, dengan adanya konsep baru PPPK, maka diharapkan dapat mengakomodir tenaga-tenaga profesional.

“Para diaspora yang ada di luar negeri kalo sekarang dia jadi PNS, di luar negeri dia sudah jadi profesor, dia akan jadi asisten ahli lagi. Harapannya, jika di sana dia profesor, di sini pun begitu juga,”kata Aba.

Baca Juga: Lulus Tes Substantif PPG Prajabatan Gelombang 1 Tahun 2023, Cek Jadwal Lengkap Tahap Selanjutnya

Aba juga mengungkapkan harapan dari Kemenpan RB, bahwa dengan adanya UU tersebut, para ASN bisa lebih fokus bekerja dan bisa lebih dihargai.

Itulah yang menjadi salah satu landasan reformasi birokrasi di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) yang sedang diperjuangkan oleh Kemenpan RB.

Selain itu, Aba juga menegaskan tentang pentingnya penegakan disiplin bagi ASN, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi para ASN.

Mewakili para ASN, Aba mengharapkan adanya perbaikan baik dari segi penghasilan dan juga karir bagi para pegawai pemerintah tersebut.

“Berapa gaji seorang dirjen, seorang deputi dibandingkan dengan direksi, padahal punya beban yang sama,”kata Aba, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube DPR RI.

Baca Juga: HORE! Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58, Pelaku UMKM dapat Uang Rp600 Ribu, Cek Daftar Penerima Disini

Pada kesempatan yang sama, Aba kembali menegaskan bahwa RUU ASN bukan hanya berkaitan dengan penyelesaian masalah tenaga honorer, melainkan sangat luas cakupannya.

“Jadi fokus kita itu bukan hanya penyelesaian tenaga non ASN, itu bagian kecil saja, “ucap Aba, yang kemudian juga mengatakan bahwa tujuan revisi UU tersebut adalah untuk menormalisasikan keadaan yang sudah terjadi sebelumnya.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler