KEREN BANGET, RUU ASN Beri Jaminan Ini untuk PPPK. Alex Denni: Semakin Adil dan Kompetitif...

7 Agustus 2023, 13:08 WIB
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni /Dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Seperti diketahui, RUU ASN saat ini tengah dibahas di DPR RI dan direncanakan pengesahannya nanti saat masa sidang dilaksanakan di tanggal 15 Agustus 2023.

Rencana pengesahan RUU ASN tersebut diungkapkan Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI beberapa waktu yang lalu saat Forum Legislasi bertema “Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer”.

Sementara itu, pemerintah juga telah memasukkan bahasan tentang manajemen PPPK dalam RUU ASN tersebut dan akan ada peningkatan kesejahteraan bagi golongan pegawai pemerintah tersebut.

Pada kesempatan yang berbeda, Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB memberikan penjelasan mengenai PPPK yang terdapat dalam RUU ASN.

Baca Juga: PERHATIKAN! Investor Saham Wajib Tahu, 5 Daftar Emiten Saham yang Boncos Pekan Ini, Jangan Salah Strategi

Hal tersebut dilakukan Alex saat mengikuti acara Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Pada kesempatan tersebut, Alex membahas tentang garis besar 7 kluster yang terdapat dalam RUU ASN, yaitu:

1. Penguatan sistem merit;

2. Penetapan kebutuhan ASN;

3. Kesejahteraan ASN;

4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi;

5. Penataan tenaga honorer;

6. Digitalisasi manajemen ASN;

7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Alex mengatakan bahwa dalam RUU ASN nanti akan ada penguatan terhadap kinerja ASN agar bisa menjadi lebih kompetitif, bergerak lincah dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

Baca Juga: TERBARU, Daftar Harga Bahan Pokok Kabupaten Jember di 3 Pasar Ini Per 7 Agustus 2023. Selain Daging Ayam!

“Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.

Diketahui, dalam acara tersebut, Alex juga membahas tentang isu yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan PPPK.

Pembahasan tersebut tersebut terdapat dalam bagian yang menjelaskan tentang konsep penghargaan dan pengakuan ASN sebagai bagian dari manajemen ASN.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PPPK atau Pegawai Penerimtah dengan Perjanjian Kerja tidak bisa mendapatkan manfaat pensiun seperti yang didapatkan PNS.

Dengan adanya pengesahan RUU ASN, maka nantinya PPPK akan mendapatkan manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Pemberian manfaat tersebut dilakukan dengan skema defined contribution.

Alex juga menjelaskan bahwa perbaikan rancangan pemberian penghargaan dan apresiasi bagi ASN tersebut dilakukan secara komprehensif.

Baca Juga: PENGUMUMAN, PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Sudah Dibuka, Siapkan Hal-hal Berikut Menjelang Pendaftaran…

“Dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” ucap Alex.

Lalu sudah sampai dimanakah tahap pembahasan RUU ASN, yang kabar akan membawa banyak perubahan baik bagi para PNS dan PPPK tersebut?

“Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini, tanggal 15 (Agustus) akan mengakhiri masa reses, “tutur Guspardi Gaus, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Anggota Komisi II DPR RI tersebut juga mengatakan bahwa saat nantinya dibuka masa sidang akan ada rapat internal, yang kemudian akan diikuti dengan rapat pleno DPR RI.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler