HOT NEWS: Tidak Semua Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Terbaru DPR Soal RUU ASN

- 3 Agustus 2023, 16:38 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan berita soal RUU ASN yang membahas soal tenaga honorer dan PPPK paruh waktu
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan berita soal RUU ASN yang membahas soal tenaga honorer dan PPPK paruh waktu /DPR/

BERITASOLORAYA.com – Saat ini tengah ramai dibicarakan soal RUU ASN yang digadang-gadang bisa menjadi penyelamat tenaga honorer. Pasalnya, salah satu fokus RUU ASN adalah soal penyelesaian masalah tenaga honorer.

Dijelaskan oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus bahwa revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN atau RUU ASN bakal memperjelas status tenaga honorer.

Dengan disahkannya RUU ASN menjadi UU ASN, tenaga honorer akan mendapat pengakuan dan memperoleh hak-hal yang layak sejalan dengan kontribusi dan pengabdian mereka kepada negara.

Pembahasan RUU ASN yang disebut akan menyelamatkan tenaga honorer erat kaitannnya dengan peluang non ASN menjadi pegawai PPPK. Dalam hal ini, akan ada dua konsep PPPK, yakni PPPK paruh waktu atau part time dan PPPK penuh waktu atau full time.

Baca Juga: Kemdikbud Buka Pendaftsran Beasiswa Unggulan Tahun 2023, Ini Persyaratan Lengkapnya

Kala menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk ‘Revisi uu ASN dan Nasib Tenaga Honorer’ yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 1 Agustus 2023, Guspardi menuturkan tidak semua tenaga honorer masuk menjadi PPPK paruh waktu.

Lantas, bagaimana penjelasan soal ini? Sebelumnya perlu diketahui bahwa jumlah tenaga honorer yang akan diselamatkan nasibnya oleh pemerintah ada sebanyak 2,3 juta orang.

Data tersebut merujuk pada database BKN yang telah melakukan pendataan non ASN sejak tahun 2022 lalu. Dalam RUU ASN, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk tidak melakukan PHK terhadap sejumlah honorer atau non ASN tersebut.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x