HORE, RUU ASN Berikan 3 Hak Istimewa Ini Bagi PPPK, Dapat Gaji Tinggi dan Benefit Ini...

- 3 Agustus 2023, 19:00 WIB
Masyarakat Provinsi Banten Persiapkan Diri, Ini Daftar Formasi PPPK di Masing-masing Kota dan Kabupaten
Masyarakat Provinsi Banten Persiapkan Diri, Ini Daftar Formasi PPPK di Masing-masing Kota dan Kabupaten /
 
 
 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Beberapa bulan belakangan ini, PPPK di seluruh Indonesia sedang membicarakan Revisi UU ASN yang kini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah pusat.
 
Revisi RUU ASN memang sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, mulai dari PPPK, PNS sampai tenaga honorer yang masih menunggu kebijakan penyelesaian penataan tenaga honorer.
 
Dengan RUU ASN ini, dipastikan bagi PNS, PPPK dan honorer akan sangat diuntungkan sekali karena benar-benar memihak pada ASN.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 19 Ribu PPPK di Jawa Tengah Sudah Dapat Gaji Per 1 Agustus Kemarin, Ketentuannya Begini…


Dengan masih dirapatkan Revisi RUU ASN oleh DPR, PPPK dan ASN masih menunggu-nunggu kapan revisi RUU tersebut berubah menjadi UU ASN.

Dalam RUU ASN tersebut, ada kabar baik bagi PPPK yang berada di dalam pasal 22 yang akan dinikmati oleh PPPK.

Berikut ini adalah tiga benefit yang akan dirasakan oleh PPPK lewat RUU ASN:

Baca Juga: TANPA JAMINAN! Cek Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2023 Rp500 Juta, Bunga 6 Persen, Siapkan Dokumen Berikut


A. PPPK akan Dapat Gaji, Tunjangan dan Fasilitas

Selamat kepada PPPK, karena akan mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas setiap bulannya dari pemerintah. PPPK akan mendapatkan benefit tersebut yang pendapatannya akan dihitung lewat beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan PPPK tersebut.

Baca Juga: Ini Aturan Baru PPPK Teknis 2023 Dari KemenpanRB Rilis SE Tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan...

B. Cuti

Sama seperti PNS, PPPK akan mendapatkan cuti yang sesuai dengan regulasi dan ketentuan Undang-Undang. PPPK akan mendapatkan cuti tahunan dan juga berbagai jenis keperluan yang akan didapatkan langsung oleh PPPK. Khusus untuk guru PPPK, tidak akan mendapatkan cuti keperluan penting tapi akan mendapatkan cuti tahunan.  

Baca Juga: TURUN TIPIS! Cek Harga Emas Antam dan Logam Mulia UBS Hari Ini Kamis 3 Agustus 2023, Berapa Harga UBS 1 Gram?


C. Jaminan Hari Tua PPPK

Sama seperti PNS, PPPK juga akan mendapatkan jaminan hari tua yang dapat diambil setelah PPPK pensiun atau ketika kontrak PPPK tidak diperpanjang. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x