BERITASOLORAYA.com – Saat ini, RUU ASN sedang menjadi bahan pembicaraan yang marak didiskusikan di berbagai kalangan, baik pemerintahan, legislator, dan masyarakat luas.
Namun ternyata, yang selama ini menjadi sorotan dalam RUU ASN hanyalah segala hal yang berkaitan dengan PPPK saja. Padahal, banyak poin penting lain yang juga harus dipahami.
Berkaitan dengan hal itu, DPR RI bersama Kemenpan RB telah mengadakan acara yang membahas tentang RUU ASN serta beberapa hal lain yang berkaitan dengan penyelesaian masalah tenaga honorer.
“RUU ASN Bukan Hanya Tentang PPPK. Ada 3,9 juta Pegawai Negeri Sipil yang harus diperjuangkan kesejahteraannya melalui undang-undang tersebut,”kata Aba Subagja.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB tersebut memberikan pernyataan itu dalam acara Forum Legislasi dengan tajuk “Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer”.
Lebih lanjut Aba mengatakan, terkait dengan konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat revisi di UU ASN.
Sebelumnya, apabila seseorang ingin menduduki sebagai JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi di sebuah instansi, harus masuk melalui jenjang awal sebagai PNS.