JAMIN TIDAK ADA PHK MASSAL, Komisi II Pertegas Semua Tenaga Honorer Jadi PPPK, Diberi SK dulu Untuk Sementara?

2 September 2023, 12:09 WIB
ilustrasi. Pengesahan RUU ASN masih butuh waktu lagi, Komisi II pertegas semuanya jadi PPPK. /dok. Youtube Kemenag RI

BERITASOLORAYA.COM - Syamsurizal sempat mengatakan kalau tidak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, dengan adanya RUU ASN ini tenaga honorer akan tuntas.

 Baca Juga: MUNDUR LAGI! Nasib Tenaga Honorer Ditentukan Paling Lambat Desember 2024 Nanti

Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut mengatakan kalau istilah tenaga honorer sudah tidak ada lagi, dan hanya ada PPPK sebagai penggantinya.

Namun, Syamsurizal kemudian mengklaim kalau salah satu pasal dalam RUU ASN akan menetapkan perpanjangan tenggat waktu penghapusan tenaga honorer sehingga batal dihapus pada 28 November 2023.

Menurut penuturannya, jika nanti ketentuan tersebut disepakati seluruh pihak baik pemerintah maupun para anggota Komisi II DPR, penghapusan tenaga honorer benar akan diberi tenggat waktu sampai Desember 2024.

Meskipun tidak disampaikan secara terbuka atau secara langsung, tetapi pe njelasan dari maksud tersebut akan tersirat pada salah satu pasal dalam RUU ASN.

Hal ini dilakukan demi menjaga tenaga honorer dari bayang-bayang penghapusan saat formasi pada pengadaan PPPK belum juga memperlihatkan jumlah yang menjanjikan.

Usaha untuk mengamankan 2,3 juta tenaga honorer tersebut memang bersifat jangka pendek, yang mana ada proses transisi dari tenaga honorer menjadi tenaga PPPK.

 Baca Juga: PPPK Part Time Ada di Revisi RUU ASN Terbaru, Honorer Simak Cara Kerjanya Berikut...

Fraksi PPP tersebut juga menegaskan, “Nantinya tidak ada lagi istilah tenaga honorer, mereka semuanya akan dibuatkan SK sebagai Pjs atau pejabat sementara agar mereka memiliki kepastian yang mutlak. Tidak ada tenaga honorer, sekarang hanya ada PPPK.”

Wakil Ketua dari Komisi II DPR ini mengatakan kalau seharusnya masalah tenaga honorer sudah selesai di tanggal 28 November ini, tapi menurutnya tak etis menganggurkan 2,3 juta tenaga honorer.

Maka, disusunlah suatu skema agar para tenaga honorer ini dirubah jadi PPPK, meskipun dengan konsep yang lain. Setidaknya, tidak akan kehilangan pekerjaan karena adanya amanat dalam PP No. 49 itu.

“Tenaga honorer itu seharusnya selesai tanggal 28 November nanti kan, tapi kalau kami biarkan 2,3 juta tenaga honorer itu juga tidak etis,” ujar Syamsurizal.

Ia juga mengatakan bahwa masalah yang dialami oleh tenaga honorer saat ini juga menjadi tanggung jawab bagi DPR, “Itu tanggung jawab kami sebagai anggota Komisi II, itu pertangguung jawaban moril kami.”

Oleh karena RUU ASN menjadi satu-satunya jalan keluar bagi tenaga honorer, Syamsurizal menguraikan harapannya agar RUU ASN akan rampung dalam masa persidangan DPR RI.

“Itu yang hingga saat ini kita usahakan bisa selamat secara bersangsur, paling tidak sampai Desember 2024 itu semuanya sudah rampung,” katanya.

Akan tetapi ia juga mengungkapkan, alangkah baiknya jika dari jutaan tenaga honorer dalam basis data BKN ada yang diangkat jadi PNS juga, bukan cuma jadi PPPK saja.

“Minimal seluruh tenaga honorer terangkat menjadi PPPK, kalau dari jutaan itu ada yang diselamatkan menjadi PNS, bakal lebih baik lagi,” imbuh Syamsurizal.

Maka, benar adanya kalau kunci satu-satunya cuma pengesahan RUU ASN yang sedang ditunggu-tunggu bersama semua tenaga honorer.

Melalui RUU ASN tenaga honorer dapat mengetahui bagaimana keputusan final pemerintah untuk pengangkatan menjadi PPPK.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler