Resmi! RUU ASN Disahkan DPR RI, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

4 Oktober 2023, 10:27 WIB
RUU ASN disahkan menjadi UU ASN /Dwi Widiyastuti/

BERITASOLORAYA.com - DPR RI mengesahkan RUU ASN (Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) pada 3 Oktober 2023. Salah satu isu yang diangkat dalam revisi UU ASN ini adalah tentang nasib tenaga honorer atau tenaga non ASN.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, yang berlangsung pada Selasa, 3 Oktober 2023. Sidang pengesahan RUU ASN ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam revisi UU ASN ini, tenaga honorer dipastikan tetap bisa bekerja dan tak ada lagi isu PHK secara massal. Dalam RUU ASN pula dijelaskan bahwa tak ada lagi kesenjangan antara CPNS, PPPK, maupun tenaga honorer.

Baca Juga: Tok! RUU ASN Disahkan DPR RI, 3 Poin Penting Ini Jadi Catatan Penting. Apa Saja? Cek Informasi Selengkapnya

DPR RI sebelumnya mengesahkan revisi UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Pengesahan RUU ASN ini dilakukan pada rapat paripurna yang dilangsungkan pada tanggal 3 Oktober 2023 di gedung DPR RI.

Salah satu yang menjadi persoalan yang diangkat dalam RUU ASN adalah mengenai penghapusan tenaga honorer.

Untuk penjelasan lebih lanjut, BeritaSoloRaya.com merangkum 3 poin penting dalam RUU ASN yang telah disahkan dari berbagai sumber pada 4 Oktober 2023.

Pertama, tidak ada lagi kesenjangan antara tenaga honorer dengan PNS atau Pegawai Negeri Sipil, juga PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS BIN Ditutup 9 Oktober! Cek Ketentuan Tinggi Badan dan Kesehatan Mata CPNS BIN 2023

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai bahwa UU ASN ini menjadi babak akhir terhadap kesenjangan atas ketersediaan tenaga ASN bertalenta dan profesional di daerah pelosok.

Kedua, UU ASN dapat memberikan perlindungan bagi ASN terhadap sejumlah klaster seperti pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, hingga penataan tenaga honorer.

UU ASN ini juga diklaim memberi perlindungan pengaturan khusus ASN pada lembaga legislatif maupun yudikatif dan terhadap klaster digitalisasi manajemen.

Ketiga, soal penghapusan tenaga honorer. Menurut rencana sebelumnya, pegawai atau tenaga honorer akan tidak dipekerjakan pada bulan November 2023 nanti.

Baca Juga: Apakah TikTok Shop Sudah Ditutup? Tampaknya Netizen Harus Siap Kecewa! Hari ini Akan Ditutup Jam 5 Sore…

Namun, dengan disahkannya RUU ini, dapat dipastikan semua tenaga honorer masih bekerja dan posisinya aman.

Dalam momen pengesahan RUU ASN itu, terlontar ucapan terima kasih terlontar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Ia menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang memberikan saran dan masukan dalam RUU ASN tersebut.

Menpan RB tersebut juga berterimakasih kepada kementerian dan lembaga forum tenaga non ASN sampai stakeholder yang mengawal isu RUU ASN.

Baca Juga: MULAI MERANGKAK NAIK! Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 4 Oktober 2023, Simak di Sini Rinciannya

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas dikutip dari menpan.go.id pada 4 Oktober 2023.

Isu yang paling menonjol dalam RUU ASN ini adalah perihal nasib tenaga non ASN atau tenaga honorer yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang yang penempatannya didominasi di instansi daerah.

Dengan adanya RUU ASN ini, para tenaga honorer tidak jadi mengalami PHK massal. Selain itu, adanya RUU ASN ini, nantinya menjadi payung hukum untuk tenaga honorer tersebut.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” pungkas Anas.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler