BAWA BERKAH, Selain Bakal Diangkat Jadi PPPK, Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat PNS dengan Jabatan Struktural

4 Oktober 2023, 13:38 WIB
ilustrasi. RUU ASN sah jadi UU, tenaga honorer tak cuma bisa jadi PPPK tapi bisa juga jadi PNS. /

BERITASOLORAYA.COM - Setelah melewati perjalanan panjang dan drama yang tak sudah-sudah, akhirnya DPR berhasil menghasilkan UU ASN yang baru, yang mana RUU ASN sebelumnya telah dirancang tetapi tak ada kepastian kapan akan disahkan. Kini, tenaga honorer tak perlu cemas lagi karena RUU ASN telah disahkan menjadi Undang-Undang yang resmi.

Menpan RB selaku perwakilan dari jajaran pemerintah mengatakan bahwa RUU ASN menjadi payung hukum yang melindungi hak dan kesejahteraan tenaga honorer.

RUU ASN disebut-sebut sebagai senjata utama agar prinsip takkan ada tenaga honorer menjadi sah, hal ini sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini Rabu 4 Oktober 2023. Spesial Perdana Sinetron Di Antara Dua Suami, Cek Sinopsisnya

Azwar Anas selaku Menpan RB mengucapkan terima kasih pada DPR karena sekarang RUU ASN berhasil diresmikan dan menjadi regulasi yang mutlak.

Lalu, kali ini Syamsurizal, selaku Wakil Ketua Komisi II DPR dan salah satu anggota panja RUU ASN pun menanggapi perihal pengesahan RUU ASN.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube DPR RI pada 4 Oktober 2023, Syamsurizal juga menambahkan bahwa tenaga honorer tak hanya bisa menjadi PPPK, tetapi bisa juga diangkat menjadi PNS. Benarkah?

Anggota yang berasal dari Fraksi PPP ini mengatakan, “UU ASN ini memang menjadi pintu gerbang yang sangat bagus untuk para tenaga honorer yang insyaAllah diangkat jadi PPPK dam selanjutnya menjadi PNS.”

Syamsurizal kemudian menjelaskan, bahwa melalui UU ASN yang terbaru ini, diatur kebijakan mengenai proses mereka untuk berpeluang menduduki jabatan struktural.

“Dalam Undang-Undang ini, diatur juga mengenai proses pegawai PPPK bisa mendapatkan jabatan struktural sebagaimana diatur dalam salah satu pasal perundang-undangan ini,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

Menurutnya, bagi mereka pegawai PPPK atau tenaga honorer yang saat ini kehilangan harapan untuk diangkat menjadi PNS, kini jutaan tenaga honorer mendapatkan peluang yang sama.

“Jadi, yang tadinya mereka tak punya harapan menjadi PNS, dengan adanya Undang-Undang ini mereka menjadi punya kesempatan,” tambahnya.

Ia berpendapat peluang ini bisa mengubah masa depan mereka yang tadinya dengan gaji tak seberapa, kini berpeluang menjadi PNS.

Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi II menandaskan, kalau sistem manajemen ASN untuk kedua status kepegawaian, yaitu PNS maupun PPPK adalah sama.

“Mereka juga bersama-sama mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP),” kata Syamsurizal. “Itu menjadi kunci utama, jadi ada pengakuan dari pemerintah, mereka semua mendapatkan NIP.”

Maka, dengan itu jelaslah sudah peran RUU ASN yang menjamin kesejahteraan tenaga honorer menjadi PPPK, dan menurut yang disampaikan Syamsurizal tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK ini akan berkesempatan pula diangkat sebagai pegawai PNS.

Baca Juga: 35 Twibbon Sumpah Pemuda 2023 Terbaru dan Terpopuler, Tersedia untuk Pelajar dan Umum

Tenaga honorer pasti senang jika memang ada kebijakan terkait adanya peluang menjadi PNS,
bahkan juga berpeluang diangkat menjadi PNS dengan jabatan struktural.

Maka, tenaga honorer sekarang tinggal menunggu UU ASN diperlihatkan pada umum, dan bisa mengetahui opsi-opsi yang dapat menguntungkan tenaga honorer.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler