Pengesahan RUU ASN Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer. Mahfud MD: Sudah Dilarang Masih Muncul Lagi...

7 Oktober 2023, 19:41 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD /Kominfo/

BERITASOLORAYA.com – Banyak pihak yang merasa lega dengan disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang pada tanggal 3 Oktober lalu. Salah satunya adalah Mahfud MD, yang ikut memberikan pendapatnya.

Menurut Mahfud, pengesahan RUU ASN menjadi undang-undang telah menuntaskan masalah tenaga honorer yang telah ada sejak pemerintahan terdahulu.

Polemik tenaga honorer juga telah membuat pemerintah yang sekarang menjadi kewalahan, karena harus mengurai satu per satu permasalahan tersebut.

Bagaimana selengkapnya penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut terkait tenaga honorer?

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Minggu 8 Oktober 2023, Madura United FC Siap Merajai Skor Pekan ke-15 BRI Liga 1 2023?

Permasalahan Tenaga Honorer Merupakan Masalah Lama

Ilustrasi tenaga honorer

Mahfud MD selaku Menko Polhukam memberikan penjelasan tentang penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan terealisasi seiring telah disahkannya RUU ASN menjadi UU ASN.

Mahfud mengatakan bahwa sebelumnya, masalah tenaga honorer tersebut telah membuat anggaran pemerintah kacau. Pasalnya, perekrutan yang dilakukan di daerah tidak dapat dibendung.

"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," ujar Mahfud pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Pada kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan bahwa masalah pegawai non ASN tersebut telah muncul saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai Presiden RI ke-6.

Baca Juga: NONTON Persija vs Barito Putera BRI Liga 1: Link Live Streaming, Prediksi, Head to Head

Menurut Mahfud, dalam janji saat melakukan kampanye, salah satu janji SBY adalah pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PNS.

"Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS, ucap Mahfud, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id.

“Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," lanjutnya.

Kemudian, melonjaknya pegawai non ASN juga disebabkan adanya kepala daerah yang baru menjabat mengangkat tim suksesnya menjadi honorer.

"Ada keponakannya, ada anaknya dititip di sana semua (menjadi tenaga honorer) sehingga pemerintah jadi kewalahan," tutur Mahfud.

Ia menambahkan, meskipun dulu telah ada peraturan yang dibuat untuk melarang adanya tenaga honorer, tapi banyak gubernur dan bupati baru yang tetap melakukan pengangkatan.

Baca Juga: KUSTOMFEST 2023 ‘Retro Future’ digelar di JEC Yogyakarta, EIGER Turut Meriahkan dengan Ribuan Produk Riding

"Sehingga jumlahnya jadi jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," ucapnya.

Permasalahan terus berlanjut, karena pemerintah daerah terus melanjutkan pembayaran honor bagi non ASN yang direkrut oleh bupati atau gubernur yang sebelumnya menjabat.

Perlu diketahui, setelah dilakukannya pengesahan RUU ASN, instansi pemerintah tidak diijinkan lagi untuk merekrut non ASN.

Apabila terjadi pelanggaran aturan tersebut, maka pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler