P1 PPPK Guru 2023 Wajib Catat, Begini Ketentuan yang Diberlakukan untuk Anda saat P2-P4 Seleksi Kompetensi

24 Oktober 2023, 11:21 WIB
Ketentuan seleksi kompetensi teknis untuk P1 /BKN Pekanbaru

BERITASOLORAYA.com - Peserta prioritas satu P1 untuk tes PPPK Guru 2023 wajib catat, ketentuan yang diberlakukan untuk Anda saat P2-P4 mengikuti seleksi kompetensi yang akan digelar dalam waktu mendatang dengan sistem CAT BKN terbaru.

Peserta yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2023 adalah mereka yang menjadi prioritas oleh pemerintah, mulai dari P1, P2, P3, dan P4 yang mana penentuan prioritas tersebut dilakukan oleh sistem seleksi saat pendaftaran kemarin.

Beberapa tahapan seleksi tes PPPK Guru 2023, salah satunya adalah seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, manajerial, dan seleksi wawancara.

Baca Juga: Bantuan 4,2 Juta Segera Cair dari Pemerintah, Kartu Prakerja Gelombang 62 Bikin Full Senyum Pengguna Motor

Masing-masing P1-P4, memiliki sistem penyeleksian yang berbeda pada tes PPPK Guru 2023. Khusus untuk peserta pelamar prioritas satu atau mereka telah mengantongi nilai ambang batas tes PPPK Guru JF tahun lalu yang mana ada ketentuannya dari Pemerintah.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal ASN Karier pada 24 Oktober 2023, yang mana pada sistem penyeleksian BKN kepada peserta pelamar satu ini selain tidak ada seleksi administrasi, mereka tidak diikutsertakan pada tes kompetensi, baik kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, manajerial, maupun wawancara.

Bekal nilai ambang batas yang diperoleh pada seleksi tahun lalu tersebut, mereka diberikan tiket langsung oleh BKN untuk bisa mendapatkan kesempatan menjadi PPPK Guru 2023.

Sementara itu, bagi peserta pelamar dua, tiga dan empat diwajibkan untuk mengikuti seleksi kompetensi. Khusus untuk P2 dan P3 akan mengikuti seleksi penilaian kerja sederhana dan CAT BKN.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini Selasa, 23 Oktober 2023, di Bioskop Ada Film The November Man, Musuh dalam Selimut

Sementara itu, untuk peserta pelamar empat atau P4 yang terdiri dari lulusan Pendidikan Profesi Guru dan guru yang telah terdaftar di Dapodik, diwajibkan untuk mengikuti tes CAT BKN yang mana terdiri dari empat jenis seleksi di dalamnya dengan nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh MenPAN RB.

Selain mengikuti seleksi kompetensi teknis, bagi empat jenis kategori dari P2 sampai P4, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.

Seleksi tersebut diadakan oleh instansi daerah dengan persetujuan dari MenPAN RB, Kepala BKN, Dirjen GTK, dan Mendikbud Ristek dengan tujuan pengadaan untuk mengoptimalisasi hasil seleksi kompetensi teknis yang diadakan sebelumnya.

Bagi peserta lulusan PPG dan guru yang terdata di Dapodik diwajibkan untuk mencapai nilai kumulatif nilai ambang batas untuk seleksi sosial kultural dan tes wawancara yang mana dipatok masing-masing sebesar 180 dan 40.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Rabu, 24 Oktober 2023. Saksikan Live Liga Champions Malam Ini hingga Drama Sinetron

Jika tidak memenuhi ketentuan dari MenPAN RB tersebut, maka nilai hasil kompetensi teknis akan dipakai secara murni untuk menentukan kelulusan Anda.

Catat bahwa seleksi kompetensi tambahan ini nilainya sebesar 30%, seperti yang dikutip dari Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023.

Jadi, itulah ketentuan untuk peserta pelamar satu atau P1 pada tes PPPK Guru 2023 disaat semua peserta lainnya dari P2-P4 mengikuti seleksi kompetensi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler