Begini Akibatnya Jika P2-P4 PPPK Guru 2023 Tidak Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau Ditiadakan

- 23 Oktober 2023, 07:53 WIB
P2-P4 PPPK Guru 2023 catat ketentuan pengadaan SKTT
P2-P4 PPPK Guru 2023 catat ketentuan pengadaan SKTT /Dok. Guru PPPK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Bagi para peserta P2-P4 yang ikut tes PPPK Guru 2023 ketahui begini ketentuan jika tidak ikut seleksi kompetensi teknis tambahan atau jika saja tidak diadakan oleh Instasni Pemerintah. Apakah nilai ambang batas kumulatif Anda akan menjadi sia-sia?

Salah satu jenis tes yang akan dihadapi oleh peserta P2-P4 pada kelanjutan proses tes PPPK Guru 2023 setelah ujian kompetensi adalah mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang akan diadakan oleh Pemerintah melalui Instansi Daerah.

Sesuai jadwalnya, pengadaan seleksi kompetensi teknis tambahan ini, pada tanggal 15 November 2023 sampai 6 Desember 2023. P2-P4 yang ikut tes PPPK Guru 2023 lanjutan, catat jadwalnya dan ketentuannya tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Senin 23 Oktober 2023, Saksikan Live Pegadaian Liga 2 2023 PSMS Medan vs Sriwijaya FC

Bagaimana akibat jika saja P2-P4 PPPK Guru 2023 tidak bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan jika ditiadakan oleh Instansi Daerah sesuai dengan ketetapan yang berlaku?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan Mendikbud Nomor 298/M/2023, bahwasannya, pengadaan kompetensi teknis tambahan ini merupakan salah satu cara untuk mengoptimalisasi hasil seleksi kompetensi teknis bagi peserta PPPK calon Guru ASN tahun ini.

Ditetapkan bahwa bagi seluruh Instansi Daerah yang hendak mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan ini wajib memberitahukan kepada Mendikbud Ristek, MenPAN RB, BKN, dan Dirjen GTK secara tertulis.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x