Demi Hemat Anggaran hingga Rp8 Triliun, ASN di Daerah akan Dipangkas KemenPAN RB, Sudah Disetujui Presiden!

1 November 2023, 12:48 WIB
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB yang mengungkapkan kebijakan pemangkasan ASN di daerah. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com– Bagi kalian yang berprofesi atau menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN di daerah harap bersiap-siap.

 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber yang diakses pada 1 November 2023, pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB akan memangkas pejabat ASN di daerah.

Pemangkasan atau pengurangan ASN di daerah ini dilakukan KemenPAN RB demi menghemat anggaran hingga Rp8 triliun.

Baca Juga: KemenPAN RB Bocorkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2023, Pelamar yang Lulus Administrasi Wajib Simak

Adapun pemangkasan atau pengurangan ASN yang dilakukan oleh KemenPAN RB ditujukan pada eselon II dan kurang lebih sebanyak dua per daerahnya.

“Nanti akan ada pengurangan 1.238 eselon II atau kurang lebih dua per daerah. Kita akan hemat cukup banyak sekitar Rp8 triliun kalau pengurangan ini jalan,” ungkap Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB.

Selain itu, kebijakan mengenai pemangkasan atau pengurangan ASN di daerah ini diambil melihat pada kondisi sejumlah daerah yang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hampir setara atau tidak sebanding dengan jumlah penduduknya.

Baca Juga: KemenPAN RB Rampingkan Jabatan Fungsional ASN, Uji Kompetensi dan Rekrutmen Lebih Fleksibel, Ini Penjelasannya

Anas lebih lanjut mengungkapkan mengenai pemangkasan ASN di daerah ini telah melalui koordinasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan disepakati bersama mengenai variabel penentunya.

Selain itu, pemangkasan atau pengurangan sejumlah ASN di daerah pun telah mendapat persetujuan dari Presiden karena sejalan dengan rencana kerjanya berupa penyederhanaan birokrasi.

Kemudian, Anas mencontohkan dalam hal ini misalnya Dinas Pariwisata, Pendidikan, dan Budaya yang dapat dirangkap bila jumlah penduduknya tidak terlalu besar.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR RI Sepakat UU ASN 2023 Jadi Solusi Permasalahan Tenaga Honorer, Tapi Jumlahnya Ternyata...

“Presiden sangat setuju dengan adanya ini, sehingga kedepan tidak terlalu banyak eselon II dan III karena memang jumlah penduduk dan kebutuhannya tidak banyak. Misalnya Dinas Pariwisata, Pendidikan, dan Budaya. Itu bisa dirangkap kalau jumlah penduduknya tidak terlalu besar,” ujarnya.

Lalu, lebih lanjutnya mengenai kebijakan ini akan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan PermenPAN RB yang disampaikan ke seluruh daerah.

Dengan demikian, dengan hadirnya kebijakan pengurangan atau pemangkasan ASN di daerah, yaitu untuk posisi eselon II dan III akan menjadikan pembiayaan lebih efisien.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler