Tenaga Honorer Ternyata Bisa Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Simak Syaratnya

17 November 2023, 09:54 WIB
Ilustrasi PPPK yang diangkat tanpa tes. /Foto: Kominfo Boltim/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer dikabarkan akan diangkat pemerintah menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Meskipun begitu, ada persyaratan khusus bagi tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK tanpa tes.

Untuk tenaga honorer yang berpengalaman mengabdi selama 5 tahun ke atas, maka pengangkatan mereka menjadi PPPJ tidak perlu tahapan tes seleksi.

"Kami berharap agar pemerintah komitlah dengan segera melakukan pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa ada seleksi atau tes segala," kata Junimart, dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA pada 17 November 2023.

Baca Juga: Perubahan Baru Manajemen ASN dalam UU Nomor 20 Tahun 2023

Junimart mengklarifikasi hal tersebut setelah sebelumnya pemerintah beserta DPR sepakat bahwa semua tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK.

Hal ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN bahwa semua tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK.

"Ada notula dan rekamannya semua itu. Kami sepakati enggak ada tes, kami 'kan sepakat itu dahulu enggak ada tes. Sekarang ini kok banyak tes bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK," kata Junimart yang juga anggota Fraksi PDI-P tersebut.

Tak hanya itu, Junimart juga meminta agar terwujud realisasi komitmen pemerintah untuk melakukan audit verifikasi dan validasi data tenaga honorer seluruh Indonesia, yang bekerjasama dengan BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Juga: Kemdikbud Targetkan 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK pada Tahun 2024, Ini Penjelasan Lengkapnya

"Kemenpan RB harus segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh honorer di Indonesia ini menggunakan BPKP, jangan ditunda-tunda. Setelah proses itu selesai, seluruh honorer yang datanya telah lulus verifikasi dan validasi harus langsung diangkat menjadi PPPK. Itu aturannya," tegas Junimart.

Pendataan dan verifikasi tenaga honorer tersebut sangat penting menurut Junimart oleh karena saat ini begitu banyak tenaga honorer di daerah lainnya yang mengabdi di atas 5 tahun.

Masih kata Junimart, para tenaga honorer yang mengabdi di atas 5 tahun itu tidak masuk dalam daftar usulan pemerintah juga pemda untuk diangkat sebagai PPPK.

"Hasil verifikasi dan audit ini nanti harus dibukakan ke publik. Jika tidak, praktik yang disebut sebagai mafia honorer itu akan terus terjadi. Nama tenaga honorer A bisa tiba-tiba diganti menjadi B saat dilakukan pengangkatan PPPK," katanya.

Baca Juga: Masuki Musim Pancaroba, Teknik Wolbachia Diklaim Mampu Turunkan 77 Persen Kasus DBD

Junimart meminta kepada Kemenpan RB dan BKN agar melaksanakan komitmen penyelesaian tenaga honorer di seluruh Indonesia secara konsisten.

"Kemenpan itu harus jemput bola dengan masalah ini, termasuk bagaimana dengan nasib satpol PP, belum lagi guru, tenaga kerja kesehatan, dan tenaga pendidikan, belum lagi tenaga honorer di Kejagung, kepolisian, dan instansi lainnya. Ini semua suara dari tenaga honorer dan penyelesaian honorer melalui pengangkatan PPPK ini 'kan masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen," ucap Junimart.

Sebagai informasi tenaga honorer di Indonesia, menurut Junimart, berada di angka 2.357.092 atau 2,3 juta. Jumlah tersebut adalah mereka yang sudah dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurut Junimart, di luar tenaga honorer yang memiliki STJM itu, diperkirakan masih banyak yang belum didata oleh BKN. Junimart mengklaim bahwa ia memiliki datanya.

Baca Juga: KPK Tahan Direktur PT PKS Terkait Kasus Suap Lelang Proyek Kereta Api, Berikut Ulasan Lengkapnya

Junimart juga menjelaskan bahwa ada honorer yang telah meminta datanya didaftarkan ke BKN, namun ditolak oleh pimpinan instansinya.

Hal ini, menurut Junimart, biasanya terjadi di level pemda atau instansi daerah.

“Banyak honorer meminta didaftarkan, tetapi kepala daerah, kepala dinas, enggak mau. Jadi, Saudara Menteri dan BKN, jangan terpaku pada SPTJM. Inilah gunanya BPKP melakukan audit data,” kata Junimart saat bertatap muka dengan Menpan RB, Azwar Anas.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler