Simak Cara Membuat SKCK untuk PPPK 2023 secara Online dan Offline serta Masa Berlakunya

18 Desember 2023, 13:34 WIB
Ilustrasi SKCK. /polri.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu berkas yang harus disiapkan peserta PPPK 2023 yang telah lolos seleksi kompetensi. Dokumen tersebut wajib diunggah maksimal 14 Januari 2024 mendatang.

Peserta yang lolos seleksi PPPK 2023 harus mengunggah dokumen SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian. Peserta perlu mengecek lebih lanjut apakah instansi yang menerimanya membutuhkan SKCK yang diterbitkan Polres atau Polda.

Peserta yang sudah mendapatkan SKCK kemudian bisa mengupload berkas tersebut di akun SSCASN masing-masing. Dokumen bisa diunggah mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Ketahui 5 Fase Tahapan Pemindahan IKN Berdasarkan UU dan Kejelasan Tunjangan Khusus bagi ASN yang Dipindahkan

Berikut cara membuat SKCK secara online dan offline beserta masa berlakunya seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Polri pada Senin, 18 Desember 2023.

Berkas Pendaftaran SKCK

Untuk mengurus surat yang dikeluarkan oleh kepolisian ini, peserta PPPK 2023 harus menyiapkan beberapa berkas penting, di antaranya:

1. Peserta harus menyiapkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Peserta harus menyiapkan fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

Baca Juga: FIX! MenPAN RB Umumkan Tahap Pertama Pemindahan ASN ke IKN, Sebanyak 3.246 Abdi Negara dari 37 Kementerian

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan.

4. Siapkan dokumen sidik jari /rumus sidik jari masing-masing.

5. Bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP, bisa mengumpulkan fotokopi identitas lain.

6. Peserta harus menyiapkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar. Foto tersebut harus menggunakan latar belakang merah.

Saat foto, peserta menggunakan pakaian yang sopan dan berkerah,serta tidak boleh menggunakan aksesoris wajah.

Foto harus tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Baca Juga: CEK! Ini Dia Daftar Instansi PPPK 2023 yang sudah Mengumumkan Hasil Seleksinya

Cara Pengajuan

Tata cara permohonan dan pengurusan surat tersebut bisa dilakukan secara offline maupun online. Peserta PPPK yang hendak mengajukan secara offline, bisa mengunjungi loket SKCK di Polres atau Polda dengan membawa berkas yang telah disebutkan di atas.

Permohonan surat tersebut juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Appstore dan Google Play Store.

Namun, perlu diketahui bahwa saat ini aplikasi tersebut baru mendapatkan rating 3,2/5 di Google Play Store. Di kolom ulasan, banyak yang mengeluhkan kualitas performa aplikasi. Meski begitu, tidak ada salahnya untuk mencoba terlebih dahulu.

Baca Juga: TERBARU! Link Berhadiah Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini 18 Desember 2023, Tanpa Aplikasi Penghasil Uang

Masa Berlaku SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri untuk menerangkan apakah orang yang bersangkutan memiliki catatan yang berkaitan dengan kriminalitas atau tidak.

Masa berlaku surat tersebut bertahan hingga enam bulan sejak diterbitkan. Setelah itu, jika dirasa perlu, peserta bisa mengajukan perpanjangan masa berlaku SKCK.

Peserta harus memastikan surat tersebut masih berlaku saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Demikian informasi tentang cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian beserta masa berlakunya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler