Ketahui 5 Fase Tahapan Pemindahan IKN Berdasarkan UU dan Kejelasan Tunjangan Khusus bagi ASN yang Dipindahkan

- 18 Desember 2023, 13:14 WIB
Logo IKN 'Pohon Hayat'
Logo IKN 'Pohon Hayat' /pmjnews.com

BERITASOLORAYA.com- Diketahui bahwa Ibukota Negara Republik Indonesia yang semula adalah Jakarta akan berpindah ke IKN (Ibu KOta Nusantara) yang berada di Kalimantan Timur.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPAN RB pada 16 Desember 2023, dalam pemindahan pusat pemerintahan ke IKN, pemerintah telah menyusun rencana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) IKN.

Berdasarkan yang tercantum di dalam UU IKN, tahap pemindahan Ibukota Negara Indonesia ke IKN terbagi dalam lima fase.

Baca Juga: FIX! MenPAN RB Umumkan Tahap Pertama Pemindahan ASN ke IKN, Sebanyak 3.246 Abdi Negara dari 37 Kementerian

Apa saja kelima fase tahapan pemindahan IKN tersebut? Silahkan ketahui lebih lanjut dengan menyimak uraian di bawah ini sampai selesai, bahkan akan dibahas juga mengenai tunjangan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan.

Telah dibahas sebelumnya bahwa tahapan pemindahan Ibukota Negara ke IKN berdasarkan UU terbagi ke dalam lima fase, yakni:

- Fase Pertama: Pembangunan Miniatur Penyelenggara Pemerintahan yang akan berlangsung mulai tahun 2020 - 2024.

Baca Juga: RESMI! ASN yang Dipindahkan ke IKN Dapatkan Tunjangan Khusus. Menpan RB: akan Dibahas dengan Kemenkeu...

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x