CEK Cara dan Syarat Membuat SKCK: Langkah-Langkah, Serta Biaya yang Diperlukan

- 2 Mei 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK yang harus dipenuhi serta tata cara mengurusnya dan biaya yang dikeluarkan.
Ilustrasi. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK yang harus dipenuhi serta tata cara mengurusnya dan biaya yang dikeluarkan. /pressfoto/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai adanya atau tidak adanya catatan kriminalitas atau kejahatan dari seseorang yang memohon surat tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Namun, apabila sudah habis masa berlakunya dan masih dibutuhkan, maka dapat diperpanjang.

Untuk memperoleh SKCK, terdapat dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, dengan mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir yang disediakan oleh petugas.

Baca Juga: CENTANG SEGERA, Kemenpan RB Minta 13 Berkas Ini Dikumpulkan Peserta PPPK Paling Lambat Akhir Mei 2023

Cara kedua, dengan mendaftarkan SKCK online dengan cara mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir yang tersedia secara berurutan.

Syarat Membuat SKCK

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari halaman website skck.polri.go.id, syarat membuat SKCK harus sesuai dengan tempat di mana pemohon mengajukan permohonan ini, yaitu di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek. Namun, secara garis besar, persyaratan SKCK di keempat tempat tersebut sama, yaitu:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x