Susun RPP UU ASN 2023, Kementerian PANRB Buka Diskusi dengan TPI dan TE KIPP. Apa Saja Masukannya?

21 Desember 2023, 07:34 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas /Dokumen Kemenpan RB

BERITASOLORAYA.com – Sebagaimana diketahui, UU ASN 2023 telah disahkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI beberapa waktu yang lalu. Hal itu diharapkan menjadi payung hukum ASN.

Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah, dalam hal ini Kementerian PANRB akan menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) untuk UU ASN 2023.

Berkaitan dengan penyusunan RPP UU ASN 2023, Kementerian PANRB telah melibatkan berbagai pihak seperti DPR, DPD, dan tenaga honorer.

Baru-baru ini, Kementerian PANRB membuka forum diskusi dengan Tim Panel Independen (TPI) dan Tim Evaluasi (TE) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

Baca Juga: Seleksi ASN PNS dan PPPK akan Dilakukan 3 Bulan Sekali Tahun 2024,ini Kata MenpanRB

TPI dan TE KIPP tersebut merupakan gabungan dari para akademisi, praktisi, hingga profesional. Acara tersebut telah diselenggarakan pada Senin, 18 Desember 2023 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengharapkan upaya tersebut akan membuat UU ASN dapat diterapkan dengan baik di instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Termasuk terkait penataan tenaga non-ASN yang terus kita cari solusi yang terbaik,” kata Menpan RB seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.

Pada kesempatan yang sama, Ida Bagus Wyasa Putra selaku Ketua Tim Evaluasi KIPP menyampaikan bahwa birokrasi yang profesional harus didukung oleh profesionalisme ASN.

Sedangkan ASN yang profesional mendapatkan pengaruh dari berbagai faktor, target kinerja untuk memberikan pelayanan publik salah satunya.

Baca Juga: WOW! My Demon Raih Peringkat 10 Besar di Sejumlah Negara. Song Kang dan Kim Yoo Jung Juga Dapatkan...

Menurut Wyasa, hal itu dapat dijadikan indikator untuk menilai kinerja ASN nanti, terutama dalam hal pemenuhan target teknis yang berkualitas.

Selain itu, terdapat pula sejumlah hal yang tidak boleh diabaikan, seperti objektif leadership, lingkungan kerja yang nyaman, kolaborasi kerja, dan lain-lain.

“Mau secanggih apapun ASNnya, kalau ekosistem kinerjanya lelet ini pasti akan berpengaruh kepada kinerja,” kata Guru Besar Universitas Udayana tersebut.

Ia juga menyarankan adanya penghargaan khusus untuk memberikan motivasi bagi ASN yang inovatif.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! TPG 293 Guru Pesantren Telah Cair. Kemenag: Penghargaan atas Profesionalitasnya...

Selanjutnya, Wyasa menilai birokrasi digital juga telah menjadi prasyarat birokrasi yang profesional, yang akan berkaitan dengan birokrasi yang lebih agile.

“Namun parameternya harus tepat sesuai dengan objek dan model kinerja,” kata Wyasa, yang juga mengatakan bahwa objek kinerja harus jelas peraturannya antara agile dan taat struktur.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler