PNS Bisa Diangkat Menjadi Jabatan Fungsional, Berikut adalah Kedudukan, Kategori dan Jenjangnya

3 Januari 2024, 13:35 WIB
Ilustrasi Jabatan Fungsional pada PNS /Karawangpost/Foto/Diskominfo-Karawang

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa diangkat ke dalam Jabatan Fungsional. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui berbagai proses yang melibatkan PPK di dalam Badan Kepegawaian instansi masing-masing.

Pejabat fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas.

Tanggung jawab pejabat fungsional kepada pihak-pihak di atasnya memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.

Baca Juga: MOHON MAAF, Pemkab Sukoharjo Umumkan Pembatalan Kelulusan PPPK Teknis 2023, Nama Ini Digantikan Peserta Lain

Jabatan Fungsional merupakan jabatan karir PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 3 Januari 2024, PNS bisa diangkat ke dalam Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional sendiri memiliki beberapa kategori dan jenjang di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Jabatan Fungsional Keahlian

- Ahli Utama, yakni jenjang jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat paling tinggi.

- Ahli Madya, yakni jenjang jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.

- Ahli Muda, yakni jenjang jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.

- Ahli Pertama, yakni jenjang jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Baca Juga: Menpan Gelar Rapat Koordinasi Bahas Rekrutmen CASN 2024, Dibuka Peluang Besar-besaran? Berikut Penjelasannya

2. Jabatan Fungsional Keterampilan

- Penyelia, yakni jenjang yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam jabatan fungsional keterampilan.

- Mahir, yakni jenjang yang melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam jabatan fungsional keterampilan.

- Terampil, yakni jenjang yang melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam jabatan fungsional keterampilan.

- Pemula, yakni jenjang yang melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam jabatan fungsional keterampilan.

Baca Juga: DAFTAR Harga Bahan Pokok Kabupaten Sukoharjo Hari Ini, 3 Januari 2024, Bawang Merah Naik Lagi

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional tentunya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Jabatan Fungsional pada PNS ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB).

Jabatan Fungsional pada PNS terdiri dari 25 rumpun jabatan yang masing-masing tunduk pada peraturan Menteri PANRB yang telah ditetapkan bersama.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional adalah untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme.

Karena menuntut profesionalisme dan pengembangan dalam karir, maka diperlukan pedoman teknis pembinaan kepegawaian jabatan fungsional. Itulah informasi mengenai Jabatan Fungsional yang ada dalam ruang lingkup PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler