Pemkot Denpasar Rilis Hasil Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis 2023, Berikut Link Daftar Namanya

- 23 Desember 2023, 10:57 WIB
Ilustrasi hasil seleksi PPPK di Pemkot Denpasar.
Ilustrasi hasil seleksi PPPK di Pemkot Denpasar. /Tangkap layar YouTube.com/#ASNPelayananPublik
 
BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kota atau Pemkot Denpasar mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Teknis tahun 2023.

Pengumuman itu berdasarkan surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12148/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Teknis 2023 Pemkot Denpasar terdiri dari pelamar kebutuhan khusus dan pelamar kebutuhan umum.
 
Baca Juga: 4 Pemkab di Jawa Barat Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru TA 2023, Berikut Link dan Info Penting Terkaitnya

Pelamar Kebutuhan Khusus berasal dari peserta Eks THK II dan non ASN. Mereka yang lolos seleksi mendapat kode PR1/L, PR2/L, dan PR2/L-2.

Sedangkan, untuk pelamar Kebutuhan Umum yang lolos seleksi kompetensi PPPK 2023, mendapat kode P/L.

Bagi peserta yang lulus seleksi PPPK 2023 Pemkot Denpasar wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Serta mengunggah kelengkapan dokumen melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
 
Baca Juga: Sebanyak 98.972 Guru Madrasah Non-ASN akan Terima Tunjangan Inpassing dari Kemenag, Segini Besarannya…

Dokumen yang wajib diunggah dalam pengusulan Nomor Induk PPPK yaitu:

• Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani peserta dengan ditempel materai Rp10.000.

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.

• DRH yang dicetak dengan kertas HVS F4, ditandatangani peserta dan ditempel materai Rp10.000. Pada bagian nama, tanggal lahir, dan tempat lahir wajib ditulis tangan dengan tinta hitam.

• Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba atau zat adiktif lainnya dari dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat dari sebuah lembaga yang berwenang dalam pengujian zat tersebut.

 
• Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS. Atau bisa juga dari dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

• Ijazah pendidikan asli. Bagi yang tidak bisa mengunggah scan ijazah asli, wajib mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Rektor atau Dekan atau Ketua Perguruan Tinggi.

• Transkrip nilai akademik asli. Bagi yang tidak bisa mengunggah scan transkrip nilai asli wajib mengunggah salinan transkrip nilai yang ditandatangani Rektor atau Dekan atau Ketua Perguruan Tinggi.

• Pas foto terbaru dengan menggunakan kemeja warna putih dengan latar belakang warna merah.
 
Baca Juga: Peserta Seleksi PPPK Guru TA 2023 Wilayah Aceh dan Lampung Merapat! Hasil Akhir Telah Diumumkan, Ini Linknya

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkpsdm.denpasarkota.go.id, Jumat 22 Desember 2023, ketentuan khusus dalam mengunggah dokumen yaitu:

1. Berkas persyaratan pengusulan Nomor Induk PPPK 2023 wajib dipindai dengan scanner dari dokumen asli, utuh, berwarna, dan tidak terpotong.

2. Isian dokumen yang mewajibkan dengan tulisan tangan tidak boleh ada coretan atau tipe-ex, apabila ada yang keliru wajib ditulis ulang.

3. Pelamar seleksi PPPK 2023 yang dinyatakan lulus, disarankan mengikuti grup Whatsapp pada link https://s.id/1YCNc untuk mempermudah koordinasi dan berbagi informasi.

4. Pelamar wajib memperhatikan jenis, ukuran file, dan penggabungan dokumen yang akan diunggah agar sesuai dengan ketentuan.
 
 
Di sisi lain, apabila ada peserta yang lolos seleksi tetapi memilih mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan ditempel materai Rp10.000.

Cara mengunggah surat pengunduran diri yaitu:

1. Login dengan user dan password peserta di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Ketika muncul list untuk melanjutkan DRH dan pemberkasan dokumen, pilih dalam list tersebut Tidak, saya ingin mengundurkan diri.

3. Peserta mengunggah dokumen surat pengunduran diri.

 
Sementara, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak mengunggah berkas sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka peserta dianggap mengundurkan diri.

Seluruh tahapan seleksi PPPK di Pemkot Denpasar tidak dipungut biaya. Peserta diimbau untuk tidak percaya jika ada seseorang yang menjanjikan bisa meloloskan tahapan seleksi dengan imbalan uang atau barang.

Informasi resmi dan lengkap termasuk daftar nama peserta yang lolos seleksi bisa diakses melalui laman bkpsdm.denpasarkota.go.id.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x