BERITASOLORAYA.com - Tahun baru 2024 menjadi tahun yang menggembirakan bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil, maupun ASN atau Aparatur Sipil Negara lainnya. Pasalnya, gaji yang diidamkan segera naik.
Kenaikan gaji PNS 2024 dikabarkan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 lalu.
Kenaikan gaji PNS ini juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, hingga pensiunan. Tunjangan bagi veteran maupun PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga dikabarkan naik.
Baca Juga: PNS Bisa Diangkat Menjadi Jabatan Fungsional, Berikut adalah Kedudukan, Kategori dan Jenjangnya
Hal ini disampaikan oleh Prastowo, selaku Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. Dalam akun X miliknya, ia menjabarkan penjelasan mengenai kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya.
"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan", tulis Prastowo dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun @prastow pada 3 Januari 2024.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024", tambahnya.
Prastowo lalu menjelaskan bahwa pemerintah merampungkan beberapa aturan mengenai gaji yang terdiri dari:
- gaji PNS
- gaji TNI
- gaji Polri
- pensiun PNS
- pensiun TNI
- pensiun Polri
- tunjangan Veteran, dan
- Perpres untuk gaji PPPK
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kemenkeu tetap membayarkan hak sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel. Lalu berapa besaran gaji PNS maupun ASN lainnya setelah dinaikkan?
Kenaikan gaji PNS sampai pensiunan telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada pidato RUU APBN pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Jokowi mengatakan bahwa gaji ASN, TNI, Polri, akan naik sebesar 8 persen. Sedangkan untuk pensiunan diusulkan naik sebesar 12 persen.
Berikut adalah rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8 persen:
Baca Juga: DAFTAR Harga Bahan Pokok Kabupaten Sukoharjo Hari Ini, 3 Januari 2024, Bawang Merah Naik Lagi
Gaji PNS golongan I
PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
PNS Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Gaji PNS golongan II
PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
PNS Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Baca Juga: UPDATE Harga Bahan Pokok Hari Ini 3 Januari 2024 Karanganyar, Beras Turun, Bawang Merah Naik
Gaji PNS golongan III
PNS golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
PNS Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
PNS Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
PNS Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sementara itu, berikut adalah gaji Gaji PNS 2024 bila telah mengalami kenaikan 8 Persen.
Gaji PNS golongan I
PNS Golongan Ia: Rp1.685.664- Rp2.522.664
PNS Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
PNS Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
PNS Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Gaji PNS golongan II
PNS Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
PNS Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
PNS Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
PNS Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Gaji PNS golongan III
PNS Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
PNS Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
PNS Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
PNS Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760
Gaji PNS golongan IV
PNS Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
PNS Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
PNS Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
PNS Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
PNS Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296
***