PNS Bisa Diangkat Menjadi Jabatan Fungsional, Berikut adalah Kedudukan, Kategori dan Jenjangnya

- 3 Januari 2024, 13:35 WIB
Ilustrasi Jabatan Fungsional pada PNS
Ilustrasi Jabatan Fungsional pada PNS /Karawangpost/Foto/Diskominfo-Karawang

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa diangkat ke dalam Jabatan Fungsional. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional melalui berbagai proses yang melibatkan PPK di dalam Badan Kepegawaian instansi masing-masing.

Pejabat fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas.

Tanggung jawab pejabat fungsional kepada pihak-pihak di atasnya memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.

Baca Juga: MOHON MAAF, Pemkab Sukoharjo Umumkan Pembatalan Kelulusan PPPK Teknis 2023, Nama Ini Digantikan Peserta Lain

Jabatan Fungsional merupakan jabatan karir PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 3 Januari 2024, PNS bisa diangkat ke dalam Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional sendiri memiliki beberapa kategori dan jenjang di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Jabatan Fungsional Keahlian

- Ahli Utama, yakni jenjang jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat paling tinggi.

- Ahli Madya, yakni jenjang jabatan fungsional yang melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x