Cari Tahu Besaran Gaji PPPK, Cek Di Sini sesuai Aturan Berlaku…

- 1 Januari 2024, 22:20 WIB
Berikut ini besaran gaji yang diterima seorang PPPK sesuai peraturan yang masih berlaku. Cek selengkapnya.
Berikut ini besaran gaji yang diterima seorang PPPK sesuai peraturan yang masih berlaku. Cek selengkapnya. /Dok. MenPAN RB



BERITASOLORAYA.com – Berapakah besaran gaji dan tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja? Cek besaran gaji yang diterima PPPK sesuai peraturan yang masih berlaku.

Seleksi calon ASN PPPK tahun anggaran 2023 hampir rampung. Para peserta seleksi PPPK 2023 yang dinyatakan lulus seleksi mulai memasuki tahapan mengisi DRH dan mengunggah dokumen.

Banyak yang masih penasaran berapa gaji yang diterima seorang PPPK? Aturan mengenai besaran gaji PPPK masih didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan peraturan tersebut, besaran gaji PPPK tentu saja disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan atau MKG.

Namun, perlu diketahui, pada tahun 2024, gaji PPPK disebut akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Akan tetapi, saat ini belum ada aturan resmi yang memuat daftar gaji terbaru bagi PPPK di tahun 2024.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman CPNS 2023 Resmi dari BKN, Diumumkan Bulan Januari 2024

Besaran Gaji PPPK

Berikut ini daftar besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

1. Gaji golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Gaji golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Gaji golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

4. Gaji golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Gaji golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Gaji golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Gaji golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. Gaji golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x