Apakah Proses Kelulusan PPPK Aman Dari Proses Pembatalan? Simak Infonya

3 Januari 2024, 19:34 WIB
Apakah Proses Kelulusan PPPK Aman Dari Proses Pembatalan? Simak Infonya /Instagram.com/@cpns.id/

BERITASOLORAYA.com – Dinamika seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK memiliki kompleksitas regulasi. Proses seleksi yang semakin hari semakin ketat dan kompetitif diharapkan dapat mengurangi tindakan kecurangan.

Tindakan kecurangan dalam bentuk apapun sangat perlu diminimalisir bahkan diupayakan untuk ditiadakan dalam proses rekrutmen Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Perilaku tersebut tentunya dapat merugikan peserta lain yang bisa mengganggu prosesi kelulusan mereka.

Proses seleksi yang diselenggarakan secara online berbasis CAT (Computer Assigned Test) dimaksudkan untuk memantau pelaksanaan ujian. Sehingga, tindakan kecurangan terhadap calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dapat dihilangkan.

Baca Juga: SIMAK! Jadwal Pembukaan KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp100 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan Suku Bunga

Namun, ketika peserta dinyatakan telah lulus seleksi PPPK/P3K. Hal ini menimbulkan pertanyaan yakni apakah ada faktor yang dapat membatalkan status lulus peserta tersebut.

Artikel ini akan membahas mengenai alasan kemungkinan pembatalan status kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Biasanya proses pembatalan ini bahkan terjadi ketika individu yang sudah dinyatakan lulus tersebut telah mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Kelulusan peserta dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) merupakan hasil dari prestasi dan usaha individu yang bersangkutan. Tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Apabila terdapat pihak yang menjanjikan kelulusan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dengan motif dan bentuk alasan apapun, baiknya ditolak. Entah pihak tersebut berasal dari pihak instansi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ataupun intervensi dari pihak lain. Maka tindakan tersebut dapat dimasukkan kedalam kategori penipuan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi bkn.go.id pada tanggal 3 Januari 2024 menuliskan bahwa Peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri, dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.

Selain itu, terdapat pula penambahan keterangan bahwa apabila terdapat peserta seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) yang terlibat dalam proses seleksi PPPK/P3K namun terbukti memberikan keterangan tidak benar atau palsu maupun melanggar ketentuan pada saat proses pendaftaran, pengajuan berkas dan setelah proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), maka dapat diberikan sanksi.

Sanksi atau tindakan tersebut diberikan oleh pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN). Biasanya akan dilakukan oleh Pejabat Kepegawaian BKN yang berhak untuk memberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan dan menghentikan status yang bersangkutan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Oleh karena itu, peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK/P3K memiliki kemungkinan untuk dibatalkan statusnya. Apabila individu tersebut terbukti melakukan suatu tindakan pelanggaran pada saat proses seleksi, termasuk menggunakan dokumen yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk proses rekrutmen.

Baca Juga: Tak Kunjung Mengalami Kenaikan 12 Persen, Taspen: Besaran Gaji Masih Sama Seperti Sebelumnya

Demi meminimalisir kemungkinan buruk tersebut, diperlukan sikap cermat dan teliti untuk memastikan dokumen yang telah dimasukkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, tidak menimbulkan penyimpangan dikemudian hari.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler