Kenaikan Gaji TNI dan Polri Akan dibayarkan Bulan Februari?

6 Januari 2024, 21:21 WIB
Ilustrasi tunjangan /@xb100/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kabar terkait kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi berita yang sangat ditunggu. Tentunya pemberitaan ini memberi harapan dan semangat baru bagi para aparat TNI dan Polri.

Saat ini beberapa pihak ramai menanyakan terkait urgensi kenaikan gaji bagi ASN, dan aparat TNI dan Polri. Namun, hal ini dapat dilihat dari sisi yang berbeda.

Kenaikan gaji bagi TNI dan Polri dapat dimaknai sebagai bentuk penghargaan. Penghargaan atas dedikasi mereka yang tak kenal lelah dalam menjalankan tugas yang seringkali menghadapi resiko tinggi. Resiko tersebut berupa bahaya ketika mempertahankan keamanan negara, menyelamatkan masyarakat, memberantas kejahatan, dan berbagai tindakan beresiko tinggi lainnya.

Baca Juga: Tunjangan Uang Makan ASN dan Lauk Pauk Polri, TNI Hingga 41 Ribu per Bulan? Simak Infonya

Artikel ini akan membahas kejelasan kenaikan gaji aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Rencananya gaji TNI dan Polri akan memiliki penambahan sebesar 8 persen sama seperti skema kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun twitter (X) @prastow (staf khusus Menteri Keuangan) pada tanggal 6 Januari 2024 menuliskan “Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan. Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” tulisnya.

Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:

Baca Juga: Anggaran Kemendikbudristek Meningkat Menjadi Rp97,7 Triliun di Tahun 2024. Berikut Informasi Lengkapnya

1) PP utk: - gaji PNS, - gaji TNI, - gaji Polri, - pensiun, - pensiun TNI, - pensiun Polri, - tunjangan Veteran dan

2) Perpres untuk gaji PPPK

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan. Terima kasih kepada semua pihak yang memberi perhatian. Semoga di tahun 2024 kerja2 pelayanan publik semakin baik,” lanjutnya.

 Baca Juga: Otentikasi oleh Pensiun Bisa Tidak Dilakukan? Asal Memiliki Surat Ini

Berdasarkan keterangan diatas, kenaikan gaji TNI dan Polri rencananya akan dibayarkan mulai tanggal 1 Januari 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kabar terbaru, tapi pemerintah juga telah memberikan instruksi lanjutan bahwa kemungkinan besar pembayaran kenaikan gaji TNI dan Polri akan dibayar dengan metode yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni menggunakan metode rapel.

Oleh karena itu, saat ini tinggal menunggu tahapan regulasi yang selesai dirampungkan. Sehingga, ada kemungkinan besar juga pembayaran kenaikan gaji TNI dan Polri yang terhitung sejak 1 Januari 2024 akan mulai dibayarkan secara rapel pada bulan Februari.

Mari menunggu kabar baik selanjutnya. Semoga informasinya membantu.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler