Tunjangan Uang Makan ASN dan Lauk Pauk Polri, TNI Hingga 41 Ribu per Bulan? Simak Infonya

- 6 Januari 2024, 21:12 WIB
Ilustrasi tunjangan ASN
Ilustrasi tunjangan ASN /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Konteks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan elemen yang sangat luas untuk dibahas. Hal ini juga berlaku bagi aparat Polri maupun TNI. Biasanya penghasilan akan disertai beberapa tunjangan seperti tunjangan makan, dan lain sebagainya. Hal ini tentunya berbeda-beda tergantung pangkat maupun golongan.

Artikel ini akan membahas mengenai besaran uang makan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan uang lauk pauk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) , Tentara Nasional Indonesia (TNI). Regulasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 pada tanggal 6 Januari 2024 menuliskan terkait rincian biaya uang makan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan biaya lauk pauk Polri dan TNI.

Baca Juga: Otentikasi oleh Pensiun Bisa Tidak Dilakukan? Asal Memiliki Surat Ini

Rincian biaya uang makan Aparatur Sipil Negara diklasifikasikan berdasarkan golongan kerja. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki golongan kerja I dan golongan II akan mendapatkan besaran uang makan senilai Rp35.000. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki golongan kerja III akan mendapatkan besaran uang makan senilai Rp37.000.

Terakhir, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki golongan kerja IV akan mendapatkan besaran uang makan yang paling tinggi. Besaran tersebut senilai Rp41.000.

Biaya lauk pauk aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki besaran yang sama. Besaran tersebut senilai Rp60.000.

Baca Juga: Mau Tahu Cara Pengajuan Pembelian Rumah Subsidi 2024? Simak Persyaratan dari BTN, MBR Dapat Subsidi Rp.4 juta

Tunjangan uang makan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan biaya lauk pauk aparat Polri dan TNI tidak hanya terkait besaran nominal saja. Namun, hal ini dapat dimaknai dari aspek filosofis dan aspek psikologis.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x