Anggaran Kemendikbudristek Meningkat Menjadi Rp97,7 Triliun di Tahun 2024. Berikut Informasi Lengkapnya

- 6 Januari 2024, 21:11 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat peraturan baru, Mahasiswa tak lagi harus membuat Skripsi./instagram nadiemmakarim
Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat peraturan baru, Mahasiswa tak lagi harus membuat Skripsi./instagram nadiemmakarim /

BERITASOLORAYA.com – Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengungkapkan arah kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di hadapan anggota Komisi X DPR RI.

Menurut Nadiem Makarim, ada lima arah kebijakan Kemendikbudristek di tahun 2024. Lima kebijakan tersebut di antaranya adalah peningkatan PAUD dan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun, program peningkatan pendidikan tinggi, riset, serta teknologi, dan peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran.

Di sisi lain, peningkatan kualitas pendidikan vokasi, serta pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan juga menjadi arah kebijakan Kemendikbudristek di tahun 2024. Peningkatan kualitas pembelajaran dan pengajaran memiliki anggaran sebesar Rp15,82 triliun.

Peningkatan kualitas pendidikan vokasi memiliki anggaran sebesar Rp6,01 triliun. Sedangkan pemajuan dan pelestarian bahasa dan kebudayaan memiliki anggaran sebesar Rp3,06 triliun. 

Baca Juga: Otentikasi oleh Pensiun Bisa Tidak Dilakukan? Asal Memiliki Surat Ini

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemdikbud.go.id pada 6 Januari 2024, selain menyampaikan lima arah kebijakan, Nadiem juga sampaikan anggaran Kemendikbudristek.

Menurut Nadiem, Kemendikbudristek berkomitmen untuk memastikan capaian program prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 melalui kebijakan Merdeka Belajar.

Untuk pemenuhan dua program prioritas nasional dan proyek mayor tersebut, Kemendikbudristek mengalami peningkatan anggaran sebesar Rp17,48 triliun menjadi Rp97,7 triliun. Dari angka tersebut dapat diketahui bahwa peningkatan yang terjadi adalah sebesar 458,92 persen.

Baca Juga: Simak Info Berikut, Sanksi ASN yang Tidak Netral oleh KemenPAN RB

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Kemdikbud


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah