Beritasoloraya.com - Kabar gembira bagi seluruh PNS karena bulan puasa akan tiba sebentar lagi dan yang paling ditunggu saat akhir puasa adalah Tunjangan Hari Raya.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu pembayaran yang paling ditunggu oleh PNS di seluruh Indonesia.
Karena bulan puasa akan dimulai pada 12 Maret 2024 maka kemungkinan PNS akan mendapatkan THR di akhir-akhir bulan Maret.
Baca Juga: ALHAMDULILAH! KUR MANDIRI 2024 RESMI DIBUKA, Cek Syarat Pengajuan KUR Pinjaman Rp100 Juta Disini
THR bagi PNS merupakan sesuatu yang sangat dinanti karena menjadi bonus wajib tahunan dari pemerintah.
Berikut ini adalah daftar komponen yang akan diterima oleh PNS dalam pencairan THR 2024:
- Gaji pokok sesuai dengan golongan.
- Tunjangan beras
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan maksimal 2 anak
- Tunjangan pasangan (suami, istri) sebesar 10 persen dari gaji pokok PNS.
Baca Juga: 7 Tips Travelling untuk Introvert Tetap Nyaman dan Seru, Bisa Coba Bawa Ini!
- Tambahan sebesar tukin 50 persen.
Komponen pembayaran THR di atas berlaku bagi PNS yang mendapatkan dari APBN. Bagi PNS yang mendapatkan gaji dari APBD maka pemberian tukin akan tergantung pemda masing-masing.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, pencairan THR 2023 dilakukan 10 hari sebelum lebaran, yaitu 12 April 2023.
Jadi, pencairan THR di 2024 juga akan sama dengan 2023, yaitu sepuluh hari sebelum lebaran.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. ***