Alhamdulillah! Ada 4 Jaminan Sosial, Ternyata ini Hak dan Kewajiban PPPK 2024

23 Januari 2024, 09:18 WIB
Ilustrasi jaminan sosial untuk PPPK /

BERITASOLORAYA.com - Apa hak dan kewajiban PPPK 2024? Pertanyaan ini ditanyakan publik khususnya mereka yang telah lolos dalam seleksi PPPK 2023 lalu. Pada dasarnya, hak dan kewajiban PPPK maupun PNS kurang lebih sama.

Pasal mengenai kewajiban dan hak PPPK dan PNS tertulis dalam UU ASN 2023.

Sebelumnya, peserta seleksi PPPK yang telah lolos akan segera dilakukan pengangkatan di tahun 2024 ini. Pemerintah saat ini diketahui tengah menetapkan tanggal penyerahan SK PPPK 2023. Hal ini sebagai penanda bahwa seleksi PPPK tahun 2023 telah berakhir.

Baca Juga: Cair Februari 2024? Ternyata Ini Waktu Pencairan dan Mekanisme Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan Sebesar...

Dalam hal ini, pengangkatan PPPK tidak hanya untuk mereka yang lolos seleksi PPPK 2023 saja, namun juga berlaku untuk tenaga honorer.

Lalu, apa saja hak dan kewajiban PPPK maupun PNS? Simak ulasan berikut, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari UU No 20 Tahun 2023.

Hak dan Kewajiban PPPK

Hak maupun kewajiban PPPK juga PNS diatur dalam UU ASN No 20 2023. Undang-Undang ini berisi peraturan tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.

Baca Juga: Wah, Harga Bahan Pokok Nasional Daging Ayam Ras dan Cabai Merah Naik Paling Tinggi Hari Ini, Cek Selengkapnya

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 Pasal 21, hak dan kewajiban PNS dan PPPK sangat mirip, oleh karena keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN. Simak hak dan kewajiban PPPK maupun PNS dalam UU No 20 Tahun 2023 berikut ini:

1. Perihal Penghasilan

Dalam ayat (3) pada UU no 20, penghasilan PNS dan PPPK yaitu berupa gaji atau upah.

2. Hak berupa Penghargaan yang bersifat motivasi

Pada ayat (4), di UU yang sama, PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi. Motivasi ini berupa finansial atau non-finansial.

Baca Juga: SIMAK, Dari Seleksi CPNS dan PPPK 2023, BKN Ungkap Sejumlah Catatan Penting. Bagaimana Tahun 2024?

3. Tunjangan dan fasilitas untuk PPPK dan PNS

Pada ayat kelima, tertulis bahwa PPPK maupun PNS berhak menerima tunjangan dan fasilitas berupa fasilitas jabatan atau fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Selain hak di atas, PPPK dan PNS mendapat hak jaminan sosial yang termaktub dalam ayat (6), yaitu:

- Jaminan kesehatan.

- Jaminan kecelakaan kerja.

- Jaminan kematian.

- Jaminan pensiun yang nantinya dibayarkan setelah ASN berhenti Jaminan hari tua.

Baca Juga: SIMAK! Fluktuatif Harga Bahan Pokok di Jawa Barat per 23 Januari 2024

5. Lingkungan kerja

Untuk hak lingkungan kerja bagi PPPK dan PNS adalah dapat berupa fisik dan nonfisik.

6. Hak Pengembangan diri

Untuk hak pengembangan diri bagi PPPK maupun PNS adalah tentang pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.

7. Hak Bantuan hukum

Pada UU yang sama, ayat (9) tertulis bahwa hak PNS dan PPPK yang berupa bantuan hukum dapat berupa litigasi atau nonlitigasi.

Baca Juga: UPDATE! Harga Bahan Pokok di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Per 23 Januari 2024

Selain hak, kewajiban PPPK dan PNS adalah sebagai berikut (ditulis dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023):

1. PPPK maupun PNS wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

2. PPPK maupun PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

3. PPPK maupun PNS wajib melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN

4. PPPK maupun PNS wajib menjaga netralitas

5. PPPK maupun PNS wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.

6. Bagi PPPK maupun PNS yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Itulah informasi seputar hak dan kewajiban PPPK dan PNS. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler