Beritasoloraya.com - Setelah UU ASN resmi disahkan oleh pemerintah pada tahun 2023, ada beberapa perubahan aturan yang salah satunya dialami oleh PPPK.
Mulai dari status, gaji, tunjangan, masa kerja PPPK semuanya sudah diubah dan diatur di dalam UU ASN.
Atas dasar itulah, Dirjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani memberikan penjelasan tentang status PPPK terbaru di dalam live Instagramnya.
Baca Juga: Benarkah Guru Swasta Tidak Bisa Ikut CASN 2024? Simak Selengkapnya...
Sebelumnya, masa kontrak kerja PPPK diatur di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, dimana masa kontrak kerja paling singkat adalah satu tahun.
Lalu, masa kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kerja dari intansi yang memberikan pekerjaan.
Menurut Nunuk Suryani, masa kontrak kerja PPPK yang dulunya hanya 1-5 tahun berpotensi rekrutmen guru ASN yang terus berulang.
Baca Juga: MENKEU BAIK HATI, Gaji Cleaning Service Capai 5 Juta Rupiah Per Bulan, Apa Iya? Simak Selengkapnya