Kini PPPK Memiliki 7 Kesejahteraan Setara dengan PNS, Apa Saja?

- 23 Januari 2024, 06:59 WIB
Ilustrasi kesamaan PPPK dengan PNS
Ilustrasi kesamaan PPPK dengan PNS /Sekertaris kabinet /

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini memiliki 7 Kesejahteraan. Kesejahteraan yang diperoleh PPPK juga menjadi hak PNS (Pegawai Negeri Sipil).

PPPK tidak lagi dibedakan dan menjadi setara dengan PNS. Kesetaraan antara PNS dan PPPK tersebut diatur dalam Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara) terbaru.

Tentu saja kabar mengenai kesetaraan antara PPPK dengan PNS merupakan kabar yang sangat menggembirakan.

Baca Juga: PAGI-PAGI BANJIR CUAN! Rebut Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini 23 Januari 2024, Berlimpah Kuota, Langsung Klaim

Berikut di bawah ini akan dijelaskan mengenai kesetaraan hak antara PPPK dengan PNS.

Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi) bersama anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengesahkan UU ASN terbaru pada 31 Oktober 2023 lalu.

Kini aturan yang memuat mulai dari hak, batas usia pensiun hingga digitalisasi manajemen ASN telah tertuang pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dalam Pasal 5 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 berbunyi, “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK,” dikutip Beritasoloraya.com dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: KUR BCA 2024 Dibuka Kapan? Ini Syarat Pengajuan, Bunga Sampai Tabel Simulasinya...

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x