BERITASOLORAYA.com - Tahun 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) disibukkan dengan 2 kegiatan besar.
Kegiatan itu berupa persiapan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 dan rencana perpindahan ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Terkait kepindahan ASN ke IKN, KemenPANRB mulai mempersiapkan SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id, Selasa 23 Januari 2024, di IKN akan menerapkan konsep kota pintar atau smart city.
Selain itu, tata kelola pemerintahan di IKN juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam 5 tahap.
Baca Juga: Ingin Cairkan KUR BRI 2024? Simak Dulu Persyaratan dan Maksimal Plafon Kredit Debitur di Sini
Tahap Pertama pada 2020 hingga 2024
Tahap ini adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada fase ini, penyelenggaraan pemerintahan di IKN lebih efektif melalui pola kerja digital.
Tahap Kedua pada 2025 hingga 2029
Tahap ini adalah pengembangan shared office di IKN atau mewujudkan smart goverment serta penerapan shared offices.
Tahap Ketiga pada 2030 hingga 2039
Tahap ini adalah pengembangan agile government yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan (Digital Government).
Tahap Keempat pada 2035 hingga 2039
Tahap ini adalah pembangunan kota cerdas industri 4.0. Ada penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial.
Tahap Kelima pada 2040 hingga 2045
Tahap ini adalah pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence atau AI.
Pembangunan tersebut berkonsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0. Pemerintahan juga bersifat citizen centric.
Anas mengungkapkan fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini adalah tahap pertama berupa perpindahan kelembagaan dan ASN.
Selain itu, pemerintah juga fokus untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital.
Selanjutnya, pemerintah akan menyiapkan kebijakan jangka menengah di tahap kedua yang masih fokus pada perpindahan kelembagaan, ASN, serta smart governance.
Di IKN juga diperlukan integrasi layanan yang terdiri atas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.
Hal utama lainnya adalah penerapan standar sistem dan keamanan. Juga shared office, interoperabilitas aplikasi dan teknologi informasi. Serta interkoneksi data dan informasi di IKN.
Baca Juga: Butuh Tambahan Modal Usaha? Ajukan KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp150 Juta, Cicilan Ramah di Kantong
Pada IKN, konsep shared services dilaksanakan sebagai pusat pelayanan yang efektif terhadap beberapa aspek terutama pengelolaan secara terpadu.
Kemudian platform digital yaitu integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.
Bentuk rekomendasi strategis lainnya yaitu adanya koordinasi dan kolaborasi dari berbagai aspek.
Diantaranya aspek kebijakan, penganggaran, penyiapan infrastruktur, dan akselerasi ekosistem digital.
Demi mewujudkan pola kerja digital, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai stakeholders seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Otorita IKN.
Anas menambahkan proses pemindahan ASN ke IKN yang tepat dan efisien akan mempercepat pemerataan pembangunan. Juga transformasi perkembangan ekonomi di Indonesia.***