Ingin Cairkan KUR BRI 2024? Simak Dulu Persyaratan dan Maksimal Plafon Kredit Debitur di Sini

- 24 Januari 2024, 12:54 WIB
Ilustrasi pencairan KUR BRI 2024 bagi debitur yang memenuhi persyaratan
Ilustrasi pencairan KUR BRI 2024 bagi debitur yang memenuhi persyaratan /Pixabay/Raten-Kauf

BERITASOLORAYA.com - KUR BRI 2024 menjadi solusi yang tepat bagi pelaku UMKM Indonesia dalam memperoleh modal bisnis dan untuk mengembangkan bisnis yang sedang berjalan.

KUR atau Kredit Usaha Rakyat ini merupakan program kebijakan pemerintah dalam membantu UMKM Indonesia berupa pinjaman atau kredit kepada perorangan, badan usaha, atau kelompok aktif produktif dalam memperluas cakupan produksi atau daya saing pasaran.

Tidak hanya BRI, masih ada jenis bank lainnya yang juga menyediakan layanan KUR di tahun 2024 ini untuk membantu UMKM Indonesia. Namun, khusus dalam artikel ini membahas mengenai persyaratan dan maksimal plafond kredit yang dapat diperoleh melalui KUR BRI 2024.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Resmi Dibuka Januari, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp50 Juta, Ini Cara Pengajuan Agar Cepat Cair

BRI menyediakan 2 jenis pinjaman mikro, yaitu Kredit Usaha Rakyat dan Kupedes. Kupedes merupakan jenis pinjaman mikro dari BRI dengan bunga bersaing untuk semua jenis sektor ekonomi bagi individual, badan usaha maupun perorangan, yang memenuhi persyaratan. Layanan ini dapat diperoleh di BRI Unit dan Teras BRI.

Sementara itu, Kredit Usaha Rakyat atau Kredit Usaha Mikro BRI 2024 adalah jenis kredit modal kerja atau investasi yang ditujukan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dengan bisnis produktif yang akan mendapat jaminan dari Perusahaan Penjamin.

KUR BRI 2024 dapat dicairkan kepada debitur yang memenuhi persyaratan dengan plafon hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Mau Buka Usaha Kue Kecil-Kecilan? Ajukan KUR Mandiri 2024, Tanpa Jaminan, Syarat Mudah, Cek Info Lengkapnya

Keuntungan KUR BRI 2024

Bank BRI menyediakan 3 jenis KUR, yaitu KUR Mikro Bank BRI, KUR Kecil Bank BRI, dan KUR TKI Bank BRI. Ketiganya memiliki keuntungan masing-masing dan maksimal plafon yang berbeda.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x