ALHAMDULILLAH! Kemenag Beri Bantuan Operasional Masjid dan Musala. Cek Jumlah dan Syaratnya di Sini...

24 Januari 2024, 14:39 WIB
Ilustrasi bantuan operasional masjid dan musala dari Kemenag /Antara/Reno Esnir/

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menginformasikan tentang adanya bantuan operasional masjid dan musala yang berlaku di seluruh Indonesia.

Pengajuan bantuan operasional masjid dan musala dari Kemenag tersebut, dapat dilakukan secara online.

Tujuan pemberian bantuan operasional masjid dan musala oleh Kemenag adalah untuk mendorong peningkatan fasilitas masjid yang ramah bagi lansia dan difabel.

Dalam pemberian bantuan operasional masjid dan musala tersebut, Kemenag memberikan batas waktu pengajuan dan sejumlah persyaratan pengajuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: UPDATE INFO CASN 2023, Peserta Lulus Seleksi CPNS dan PPPK Masuki Tahap Penyelesaian DRH. BKN Infokan...

Informasi Lengkap Bantuan Operasional Masjid dan Musala

Ilustrasi Masjid

Kementerian Agama RI telah menginformasikan tentang pembukaan sebuah program yang bernama Bantuan Operasional Masjid Ramah.

Bantuan Operasional Masjid Ramah tersebut diketahui dapat memberikan bantuan dalam jumlah sebesar Rp15 juta bagi masjid. Program tersebut juga memberikan bantuan sebesar Rp10 juta untuk musala.

Pengadaan program ini bertujuan agar seluruh masjid dan musala dapat meningkatkan fasilitasnya untuk menjadi tempat ibadah yang ramah bagi anak, difabel, lansia, duafa, dan lain-lain.

Penjelasan tentang hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin Amin selaku Dirjen Bimas Islam, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Adib selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah juga mengatakan bahwa program tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan aspek sarana dan prasarana (toolset).

Baca Juga: CASN 2024: Pemprov Bengkulu Fokus Rekrutmen untuk Gantikan Pegawai Pensiun, Kepala BKD Sebutkan Formasi Ini

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” kata Adib.

Persyaratan dan Proposal Bantuan Operasional Masjid Ramah

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan dana bantuan operasional tersebut:

1. Masjid atau musala yang terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag RI.

2. Masjid atau musala yang mempunyai rekening bank atas nama masjid/musala pada salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan diajukan dalam format PDF. Proposal ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Dalam pengajuan proposal dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! PIP 2024 Cair, Ini Cara Cek Penerima Bantuan 1,8 juta melalui SIPINTAR

• Surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

• Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan masjid dan musala.

• Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pembangunan fasilitas masjid dan musala

• Fotokopi dari Surat Keterangan untuk Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf atau Hibah atau Hak Guna Pakai.

• Fotokopi buku rekening bank nasional atas nama masjid atau musala, yang dilengkapi juga dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank nasional.

• Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus di atas meterai 10.000.

Pengajuan proposal harus dilakukan dalam rentang waktu mulai tanggal 23 sampai dengan 31 Januari 2024.

Pengumuman bagi masjid atau musala yang berhak menerima bantuan operasional tersebut akan dilakukan pada tanggal 5 Februari 2024.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Konsolidasi, Tenaga Honorer Diuntungkan dalam Seleksi CASN 2024, Simak Selengkapnya

Selanjutnya, tahap verifikasi dan proses pencairan dana bantuan operasional akan dilaksanakan secara bertahap sejak tanggal 6 Februari 2024.

Proses pengajuan proposal untuk bantuan operasional masjid dan musala tersebut, dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang bisa diunduh melalui PlayStore/AppStore.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler