Integrasi Portal Pelayanan Publik Kemenkes dan Kemdikbusristek, Wujudkan SPBE?

30 Januari 2024, 20:43 WIB
Situasi pertemuan dalam pembahasan Integrasi Portal Layanan Publik Kemenkes dan Kemdikbudristek yang dipimpin oleh Yanuar Ahmad /dok. KemenPANRB

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia melalui KemenPANRB menyampaikan bahwa saat ini tengah mempersiapkan pembangun Portal Pelayanan Publik terintegrasi dari layanan milik Kemenkes) dan Kemdikbudristek. Keputusan ini diambil dalam rangka meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Portal Pelayanan Publik terintegrasi ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan, mengakses data, atau memperoleh informasi terkait layanan kesehatan dan layanan pendidikan tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintah.

Dengan integrasi pelayanan milik Kemenkes dan Kemdikbudristek, pemerintah berupaya untuk mengefisiensikan proses penggunaan layanan publik.

Baca Juga: UTBK SNBT 2023: Inilah Jurusan dan Kampus Paling Laris Dipilih Peraih Nilai UTBK Tertinggi 2023

Langkah ini juga merupakan bentuk implementasi sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 yang menekankan pada percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

Portal Pelayanan Publik akan menjadi perwujudan dari upaya pemerintah dalam mengimplementasikan teknologi digital untuk meningkatkan pelayanan publik.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional pasal 1 dituliskan bahwa “Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.”

Artikel ini membahas mengenai Portal Pelayanan Publik terintegrasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Informasi ini diperoleh dari unggahan website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diupload pada tanggal 25 Januari 2024.

Baca Juga: Siap-Siap! PNS yang Dipindah ke IKN akan Diseleksi Lebih Ketat, Simak Kriterianya Berikut

“Layanan pendidikan dan kesehatan merupakan dua dari empat layanan prioritas untuk diintegrasikan ke dalam portal pelayanan publik. Pertemuan hari ini menjadi upaya sinergi dalam rangka percepatan integrasi layanan-layanan mana saja yang akan diintegrasikan dalam Portal Pelayanan Publik,” ujar Yanuar Ahmad selaku Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik.

“Pembahasan pada hari ini menjadi langkah percepatan dalam integrasi layanan, khususnya pada bidang kesehatan dan pendidikan, sehingga diharapkan pembangunan Portal Pelayanan Publik ini dapat berjalan sesuai target dan dapat digunakan oleh masyarakat pada tahun ini,” lanjut Yanuar Ahmad.

Berdasarkan beberapa keterangan di atas, pembahasan terkait integrasi layanan milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi langkah krusial dalam merumuskan konsep Portal Pelayanan Publik.

Baca Juga: BLT El Nino di STOP, Pemerintah Tetap Salurkan Rp200 Ribu untuk 18,8 Juta KPM hingga Maret 2024, Simak!

Perumusan konsep Portal Pelayanan Publik mencakup identifikasi layanan-layanan prioritas yang akan diintegrasikan ke dalam portal tersebut sehingga dapat mencakup aspek-aspek kesehatan dan aspek pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Terintegrasi dengan layanan-layanan dari instansi pusat dan instansi daerah, Portal Pelayanan Publik memiliki tujuan untuk membawa efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan meningkatkan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Oleh karena itu, terwujudnya Portal Pelayanan Publik yang terintegrasi dengan layanan milik Kemenkes serta Kemdikbudristek diharapkan pelayanan publik di bidang kesehatan dan bidang pendidikan dapat diakses secara lebih mudah dan efisien oleh masyarakat Indonesia.

Portal Pelayanan Publik yang terintegrasi seperti ini dapat memberikan informasi yang lebih holistik.

Misalnya mengenai kesehatan atau siswa maupun guru, program kesehatan di lingkungan sekolah, serta layanan pendidikan khusus yang terkait dengan kesehatan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Penyandang Disabilitas Bisa Ikut CPNS 2024, Intip Syaratnya

Dalam konteks ini, integrasi Portal pelayanan Publik Kemenkes dan Kemdikbudristek bukan hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga memperkuat keterpaduan antara layanan kesehatan dan layanan pendidikan.

Melalui Portal Pelayanan Publik hal ini menandakan bahwa Pemerintahan Indonesia menuju pada sistem pemerintahan yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler